KENDARI – PT Masempo Dalle memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) tentang operasional perusahaan. Manajemen PT Masempo Dalle menyatakan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
“Tudingan adanya ‘penjualan tanpa RKAB’ atau ‘penyelundupan’ adalah tidak benar,” kata Wawan, Public Relation PT Masempo Dalle.
PT Masempo Dalle juga membantah tudingan tentang status lahan dan sinergi dengan Satgas PKH. Perusahaan menyatakan bahwa mereka sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan berada dalam posisi kooperatif untuk menjalankan instruksi teknis terkait penataan kawasan.
“Tidak ada ‘invasi ilegal’; seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku,” tambah Wawan.
PT Masempo Dalle juga membantah tudingan keterlibatan pihak luar, termasuk nama Saudara Anton Timbang Ketua Kadin Sultra, dalam operasional perusahaan. Perusahaan menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan bersifat asumtif.
“PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun,” kata Wawan.
PT Masempo Dalle senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi. Perusahaan menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah.
“PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab,” tutur Wawan.
Wawan juga menambahkan bahwa PT Masempo Dalle mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
“Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan,” tegasnya.(red)








