Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

News · 21 Jan 2025 13:35 WITA ·

PT KSM dan NPM Diduga Menambang Tanpa Izin di Kecamatan Oheo


 Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako) Kabupaten Konawe Utara sedang berdialog dengan pihal Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako) Kabupaten Konawe Utara sedang berdialog dengan pihal Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 20 Januari 2025.

Kedatangan masa aksi ini mengadukan aktivitas pertambangan PT Karunia Sejahtera Mandiri (KSM) dan PT Natural Persada Mineral (NPM) di Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Koordinator Hippmako Muh Rikal Talakari mengatakan masuknya pertambangan di Kecamatan Oheo sejak tahun 2023 lalu telah menimbulkan banyak pertanyaan terkait legal standing terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi pertambangan.

“Ada dua perusahaan yang kami duga melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas yang diduga dilakukan PT Karunia Sejahtera Mandiri dan PT Natural Persada Mineral,” kata Muh Rikal Talakari.

Perusahaan yang melakukan eksplorasi pertambangan ini diduga kuat tidak memiliki izin dan juga tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Pemerintah.

“Kemudian PT Natural Persada Mineral kami menduga bahwa mereka melakukan eksplorasi tampa izin usaha pertambangan dan juga masuk dalam kawasan hutan, kami duga tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,” ungkapnya.

Menurutnya, eksplorasi pertambang di Kecamatan Oheo ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, di wilayah tersebut, merupakan simbol peradaban sejarah Kabupaten Konawe Utara yang harus bebas dari segala bentuk eksplorasi lingkungan dalam bentuk apapun. Bahkan selain itu juga, merupakan sentral lumbung pangan masyarakat serta pengembangan ikan air tawar sehingga kelestarian alamnya harus tetap terjaga.

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah dala hal ini Dinas Kehutanan dan juga Dinas Lingkungan Hidup agar segera merekomendasikan pemberhentian segala bentuk kegiatan eksplorasi pertambangan yang ada di Kecamatan Oheo.

“Tuntutan kami agar laporan kami segera ditindak lanjuti, kemudian meminta status peta kawasan di Kecamatan Oheo atau salinan PPKH dan juga memperhatikan dokumen AMDAL/UKL-UPLnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, melalui Kepala Seksi Pengolahan Pemasaran dan PNBP, Ardi menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Hippmako tersebut.

“Terkait tuntutan teman-teman tadi, tentu kita akan tindak lanjuti. Kami akan turun langsung mengecek lokasi untuk memastikan,” singkatnya.(cen)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dinilai Berpihak pada Nasib Petani, Pemuda Tani Sultra Dukung Kebijakan Prabowo

6 Februari 2025 - 14:17 WITA

Tim Khusus Elang Oheo Polres Konut Tangkap 15 Pemuda yang Terlibat Tawuran

23 Januari 2025 - 19:25 WITA

Dana Jaminan Reklamasi Rp300 Miliar Jadi Sorotan DPRD Sultra

23 Januari 2025 - 11:28 WITA

Dilapor ke Mabes Polri, Aktivis Desak Penetapan Tersangka Petinggi PT GKP

10 Januari 2025 - 23:49 WITA

Ambulance Gratis ASR Berikan Pelayanan Terbaik dan Profesional

23 November 2024 - 16:36 WITA

Komitmen Lestarikan Budaya Lokal, ASR-Hugua Hadiri Pelantikan Sultan Buton Ke-XLI

19 Oktober 2024 - 17:25 WITA

Trending di News