PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 20 Januari 2025.
Kedatangan masa aksi ini mengadukan aktivitas pertambangan PT Karunia Sejahtera Mandiri (KSM) dan PT Natural Persada Mineral (NPM) di Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.
Koordinator Hippmako Muh Rikal Talakari mengatakan masuknya pertambangan di Kecamatan Oheo sejak tahun 2023 lalu telah menimbulkan banyak pertanyaan terkait legal standing terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi pertambangan.
“Ada dua perusahaan yang kami duga melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas yang diduga dilakukan PT Karunia Sejahtera Mandiri dan PT Natural Persada Mineral,” kata Muh Rikal Talakari.
Perusahaan yang melakukan eksplorasi pertambangan ini diduga kuat tidak memiliki izin dan juga tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Pemerintah.
“Kemudian PT Natural Persada Mineral kami menduga bahwa mereka melakukan eksplorasi tampa izin usaha pertambangan dan juga masuk dalam kawasan hutan, kami duga tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,” ungkapnya.
Menurutnya, eksplorasi pertambang di Kecamatan Oheo ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, di wilayah tersebut, merupakan simbol peradaban sejarah Kabupaten Konawe Utara yang harus bebas dari segala bentuk eksplorasi lingkungan dalam bentuk apapun. Bahkan selain itu juga, merupakan sentral lumbung pangan masyarakat serta pengembangan ikan air tawar sehingga kelestarian alamnya harus tetap terjaga.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah dala hal ini Dinas Kehutanan dan juga Dinas Lingkungan Hidup agar segera merekomendasikan pemberhentian segala bentuk kegiatan eksplorasi pertambangan yang ada di Kecamatan Oheo.
“Tuntutan kami agar laporan kami segera ditindak lanjuti, kemudian meminta status peta kawasan di Kecamatan Oheo atau salinan PPKH dan juga memperhatikan dokumen AMDAL/UKL-UPLnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, melalui Kepala Seksi Pengolahan Pemasaran dan PNBP, Ardi menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Hippmako tersebut.
“Terkait tuntutan teman-teman tadi, tentu kita akan tindak lanjuti. Kami akan turun langsung mengecek lokasi untuk memastikan,” singkatnya.(cen)