Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 16 Jun 2026 10:49 WITA ·

Pinjam Motor Teman untuk Beli Rokok, Pemuda di Kendari Malah Jual demi Beli Sabu


 Pria inisial AL (20) ditangkap polisi setelah gelapkan motor temannya untuk beli narkoba. Foto:Istimewa Perbesar

Pria inisial AL (20) ditangkap polisi setelah gelapkan motor temannya untuk beli narkoba. Foto:Istimewa

KENDARI – Seorang pemuda berinisial AL (20) di Kota Kendari nekat menjual sepeda motor milik temannya setelah meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak membeli rokok. Uang hasil penjualan motor itu kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Korban, AS (20), mengalami kerugian karena sepeda motor Honda Beat Deluxe miliknya dijual tanpa izin. Padahal kendaraan tersebut digunakan sehari-hari untuk mencari nafkah sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Akibat perbuatannya, AL kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap Unit 1 Sub III Satreskrim Polresta Kendari pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu, 10 Juni 2026.

“Tersangka AL meminjam motor AS dengan alasan untuk membeli rokok. Namun, sebelumnya tersangka sudah merencanakan untuk menjual sepeda motor milik AS tersebut,” ujar AKP Malau, Selasa, 16 Juni 2026.

Setelah memperoleh izin dari korban, pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan dalih membeli rokok. Namun, AL tidak kembali ke rumah korban sebagaimana yang dijanjikan.

Pelaku kemudian menemui temannya berinisial SA di Kelurahan Baruga dan berupaya menjual motor tersebut. Kepada SA, ia mengaku bahwa kendaraan itu merupakan milik ibunya dan meminta bantuan untuk mencarikan pembeli.

“Lalu teman tersangka menghubungi seorang pembeli bernama Ibeng dan mengatur lokasi untuk pengecekan kendaraan,” kata AKP Malau.

Setelah terjadi kesepakatan, sepeda motor milik korban dijual seharga Rp4 juta.

Menurut polisi, uang hasil penjualan kendaraan tersebut kemudian digunakan pelaku bersama temannya untuk membeli sabu serta memenuhi kebutuhan pribadi.

Polisi akhirnya menangkap AL setelah menerima laporan dari korban. Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban dan satu rangkap bukti transaksi penjualan kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Angkut BBM Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria di Muna Ditangkap Polisi

30 September 2026 - 14:10 WITA

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1417/Kendari Gelar Program TNI Manunggal Air Bersih

29 September 2026 - 19:03 WITA

Polresta Kendari Bongkar Peredaran Senpi dan Peluru Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

29 September 2026 - 17:37 WITA

Hilang Enam Hari di Kebun, Lansia 80 Tahun di Kolaka Timur Ditemukan Selamat

28 September 2026 - 12:42 WITA

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Kapal Ikan di Anggoeya Kendari Ludes Terbakar

27 September 2026 - 13:10 WITA

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolres Konut Minta Satlantas Perkuat Edukasi

24 September 2026 - 16:57 WITA

Trending di News