KENDARI – Seorang pemuda berinisial AL (20) di Kota Kendari nekat menjual sepeda motor milik temannya setelah meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak membeli rokok. Uang hasil penjualan motor itu kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Korban, AS (20), mengalami kerugian karena sepeda motor Honda Beat Deluxe miliknya dijual tanpa izin. Padahal kendaraan tersebut digunakan sehari-hari untuk mencari nafkah sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Akibat perbuatannya, AL kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap Unit 1 Sub III Satreskrim Polresta Kendari pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu, 10 Juni 2026.
“Tersangka AL meminjam motor AS dengan alasan untuk membeli rokok. Namun, sebelumnya tersangka sudah merencanakan untuk menjual sepeda motor milik AS tersebut,” ujar AKP Malau, Selasa, 16 Juni 2026.
Setelah memperoleh izin dari korban, pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan dalih membeli rokok. Namun, AL tidak kembali ke rumah korban sebagaimana yang dijanjikan.
Pelaku kemudian menemui temannya berinisial SA di Kelurahan Baruga dan berupaya menjual motor tersebut. Kepada SA, ia mengaku bahwa kendaraan itu merupakan milik ibunya dan meminta bantuan untuk mencarikan pembeli.
“Lalu teman tersangka menghubungi seorang pembeli bernama Ibeng dan mengatur lokasi untuk pengecekan kendaraan,” kata AKP Malau.
Setelah terjadi kesepakatan, sepeda motor milik korban dijual seharga Rp4 juta.
Menurut polisi, uang hasil penjualan kendaraan tersebut kemudian digunakan pelaku bersama temannya untuk membeli sabu serta memenuhi kebutuhan pribadi.
Polisi akhirnya menangkap AL setelah menerima laporan dari korban. Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban dan satu rangkap bukti transaksi penjualan kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)
















