Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 24 Jan 2023 13:13 WITA ·

PT GMS Kembali Didemo, Ini Sejumlah Tuntutan Massa Aksi


 Massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Badan Penelitian Aset Negara dan Lembaga Aliansi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra terkait dengan aktivitas PT GMS. Foto: Husain Perbesar

Massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Badan Penelitian Aset Negara dan Lembaga Aliansi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra terkait dengan aktivitas PT GMS. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Badan Penelitian Aset Negara dan Lembaga Aliansi Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara terkait dengan aktivitas PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Konawe Selatan (Konsel), Selasa, 24 Januari 2023.

Koordinator Aksi, Fajar mengatakan bahwa Saat ini PT GMS terus beraktivitas dan melakukan pemuatan ore nikel padahal perusahaan tersebut belum memiliki RKAB terbaru di tahun 2023.

“PT GMS ini melakukan aktivitas pemuatan ore nikel yang seharusnya belum bisa untuk beraktivitas karena kami duga belum mengantongi RKAB terbaru di tahun 2023”, terang Fajar saat diwawancarai usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra.

Menurut Fajar, PT GMS seharunya sudah mengetahui apa bila belum memiliki RKAB belum bisa melakukan operasi produksi akan tetapi fakta yang terjadi di perusahaan tersebut telah melakukan penjualan ore nikel. “Yang kemudian timbul pertanyaan dokumen apa yang dipakai oleh PT Gerbang Multi Sejahtera dalam melakukan penjualan ore tersebut”, cetus Fajar.

Selain itu, lanjut Fajar, PT GMS juga diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji dimana didalam wilayah UIP PT GMS terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara pemilik SKT yang lama dan SKT yang baru tetapi dari pihak PT GMS malah mengakui SKT yang baru. Persoalan ini jika terus dibiarkan akan menimbulkan keributan antar pemilik lahan dan bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

Lebih jauh, Fajar menjelaskan bahwa PT GMS seharusnya sudah tidak bisa beroperasi karena IUP yang dimilikinya sudah dicabut oleh pengadilan dengan adanya putusan pengadilan nomor 95/PEN/2017/PTUN Makassar tanggal 30 Mei 2017 membatalkan surat keputusan Bupati Konawe Selatan nomor 1245 tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. Hal itu Kemudian dikuatkan juga oleh putusan Mahkamah Agung nomor 27/G/2016/PT UN.KDI. JO. 95/B/2017/PT.TUN.Makassar. JO. 29K/ 2018.

“Berdasarkan putusan tersebut sudah jelas bahwa PT GMS beraktifitas tanpa memiliki dokumen yang jelas dan kami juga menduga bahwa PT GMS selama ini melakukan kegiatan ilegal mining di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara”, beber Fajar.

Atas dasar itulah DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Negara Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak kepada:

  1. Meminta kepada inspektur tambang untuk segera menghentikan kegiatan PT GMS.
  2. Menanyakan kepada Inspektur tambang dokumen apa yang dipakai oleh PT GMS dalam melakukan penambangan selama ini.
  3. Meminta kepada Dirjen minerba untuk tidak menerbitkan RKAB PT GMS
  4. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktifitas PT GMS.
  5. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan RDP.

Massa aksi saat menyampaikan tuntutan di hadapan ketua komisi III DPRD Sultra. Foto: Husain

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi saat menerima massa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 21 Februari 2023 mendatang dengan menghadirkan piha PT GMS dan semua stak terkait.

“Ini kan sebagai informasi awal bahwa terkait dengan izin operasional PT GMS sudah dicabut oleh PTUN Makassar dan dikuatkan oleh putusan mahkamah agung. Yang kedua ada masalah bahwa RKABnya belum keluar tapi sudah ada aktivitas. Ini kan baru informasi, sehingga saya tawarkan tadi nanti tanggal 21 Februari baru kita lakukan RDP. Tentu kita akan mengundang dari pihak GMS, Camat Laonti dan semua stakeholder terkait. Supaya kita simpulkan, kita liat perbandingan data mereka. Tentu dari pihak GMS juga harus dia bawa semua data-datanya”, tukasnya.

Penulis: Husain

 

Artikel ini telah dibaca 306 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim