Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 28 Feb 2025 00:17 WITA ·

PT Fatwa Bumi Sejahtera Diduga Hauling di HPT Tanpa Izin


 Massa aksi saat berdialog dengan bagian penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Foto: Istimewa Perbesar

Massa aksi saat berdialog dengan bagian penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Kehutanan RI  pada Kamis, 27 Februari 2025. Aksi ini untuk menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

IMPH-Sultra menduga PT FBS melakukan aktivitas hauling di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Umum IMPH-Sultra, Rendy Salim, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH.

“Kami melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kehutanan untuk mempertanyakan legalitas perizinan PT FBS. Jika aktivitas hauling perusahaan ini melewati kawasan hutan, maka seharusnya mereka memiliki IPPKH,” ujar Rendy.

Menanggapi hal ini, bagian penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Faisal, mengungkapkan bahwa IPPKH PT FBS hanya berlaku di wilayah IUP mereka.

“IPPKH PT FBS memang hanya mencakup wilayah IUP mereka. Adapun izin yang sempat diterbitkan pada 2021, sudah dibatalkan karena tidak memenuhi syarat,” jelas Faisal.

Faisal juga menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Terkait penindakan, hal ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena saat ini Kejagung telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, IMPH-Sultra menyatakan akan melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT FBS.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT FBS tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Rendy.(red)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Buteng Gerak Cepat Amankan Nyawa Pencuri Sapi dari Amukkan Massa

19 April 2025 - 15:33 WITA

Pencurian Sapi di Buton Tengah, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar

19 April 2025 - 13:07 WITA

Dua Pria Bersaudara Tersangka Curi Sapi di Buton Tengah, Mobil Hangus Dibakar Massa

19 April 2025 - 12:10 WITA

Polres Kolut Tetapkan 2 Anak sebagai Tersangka Pembakaran Santri

18 April 2025 - 23:05 WITA

Kasus Korupsi Nikel, Kejati Sultra Bidik Komisaris PT LAM Tan Lie Pin

18 April 2025 - 22:53 WITA

Kejagung Periksa Sekda Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Tambang

18 April 2025 - 21:51 WITA

Trending di Hukrim