Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 28 Feb 2025 00:17 WITA · kurang dari 1 menit

PT Fatwa Bumi Sejahtera Diduga Hauling di HPT Tanpa Izin


 Massa aksi saat berdialog dengan bagian penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Foto: Istimewa Perbesar

Massa aksi saat berdialog dengan bagian penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Kehutanan RI  pada Kamis, 27 Februari 2025. Aksi ini untuk menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

IMPH-Sultra menduga PT FBS melakukan aktivitas hauling di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Umum IMPH-Sultra, Rendy Salim, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH.

“Kami melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kehutanan untuk mempertanyakan legalitas perizinan PT FBS. Jika aktivitas hauling perusahaan ini melewati kawasan hutan, maka seharusnya mereka memiliki IPPKH,” ujar Rendy.

Menanggapi hal ini, bagian penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Faisal, mengungkapkan bahwa IPPKH PT FBS hanya berlaku di wilayah IUP mereka.

“IPPKH PT FBS memang hanya mencakup wilayah IUP mereka. Adapun izin yang sempat diterbitkan pada 2021, sudah dibatalkan karena tidak memenuhi syarat,” jelas Faisal.

Faisal juga menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Terkait penindakan, hal ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena saat ini Kejagung telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, IMPH-Sultra menyatakan akan melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT FBS.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT FBS tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Rendy.(red)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas

6 Juli 2025 - 14:47 WITA

Trending di Hukrim