Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Agu 2023 14:35 WITA ·

PT ANA Minta APH Tindak Tegas Terduga Pelaku Pembakaran dan Intimidasi Karyawannya


 Direktur PT ANA, Ana Ruth (kiri) bersama Wakil Direktur Asrul Rahmani. Foto: Husain Perbesar

Direktur PT ANA, Ana Ruth (kiri) bersama Wakil Direktur Asrul Rahmani. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pihak PT ANA meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas atas tersangka pelaku pembakaran mess dan intimidasi terhadap karyawannya yang dilakukan oleh salah satu kepala OPD di Konawe Utara (Konut) inisial SP pada Minggu, 8 Januari 2023 lalu.

Diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan Ditreskrimum Polda Sultra, Senin, 9 Januari 2023 lalu.

Direktur PT ANA, Ana Ruth mengatakan bahwa ia telah menerima informasi dari salah satu penyidik Polda Sultra bahwa berkas perkara tindak pidana terhadap tersangka SP sudah lengkap (P21).

“Mengenai kasus yang dilakukan oleh saudara SP ini saya mendapatkan pemberitahuan dari salah satu penyidik Polda Sultra bahwa berkas SP sudah P21. Jadi, kami masih menelusuri sampai dimana kasus ini berkembang. Pada intinya PT ANA hanya meminta kejelasan dan ketegasan dari aparat penegak hukum terkait dengan penanganan kasus ini”, kata Ana Ruth dalam konferensi pers di salah satu Restoran di Kota Kendari, Selasa, 15 Agustus 2023.

Di tempat yang sama, Wakil Direktur PT ANA Asrul Rahmani mengatakan hari ini ia sudah berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan mendapat informasi bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Konawe.

“Kami selaku pelapor dari pihak perusahaan meminta klarifikasi dan konfirmasi ke Kejati Sultra dan informasi yang kami himpun bahwa kasus ini sudah P21 dan sudah dialihkan ke Rutan Kejari Konawe”, kata Asrul.

Terkait hal itu, pihaknya akan terus melakukan investigasi dan pengawalan terhadap kasus ini agar betul-betul berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

“Karena kasus ini merupakan kasus pidana, kami selaku pelapor berharap supaya kasus ini dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kasus ini mandek”, harapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu, 8 Januari 2023 lalu, SP bersama sekelompok orang dengan membawa senjata tajam (sajam) diduga melakukan pembakaran mes dan mengintimidasi karyawan PT ANA di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Mereka melakukan pembakaran di mes pekerja, dan ore yang telah kami kumpulkan mereka hampar ulang, bahkan mereka melakukan intimidasi terhadap karyawan kami yang berada di lapangan,” kata Asrul Rahmani.

Menurut Asrul, persoalan ini awalnya adalah persoalan internal keluarga antara pemilik lahan. Dimana, lahan tersebut sedang proses sengketa di PN Konawe antara SP dan JM dan belum ada yang memenangkan dari kedua belah pihak.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Trending di Hukrim