PENAFAKTUAL.COM, BUTUR – Konsorsium Pemerhati Korupsi Buton Utara (KPK-BUTUR menemukan adanya dugaan nepotisme pada pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala – Koboruno Kecamatan Bonegunu Kabupaten Butur, dengan nilai pagu anggaran Rp.22.924.000.000, 00 tahun anggaran 2022 yang sumber anggarannya dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan KPK-BUTUR dari bulan Agustus sampai akhir Desember tahun 2022.
Ketua Umum KPK-Butur, Rusdianto mengatakan bahwa sejak dari proses lelang/tender proyek tersebut sudah ada dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Binamarga Dinas PU Kabupaten Butur.
Dimana, awalnya sudah ada pemenang lelang/tender yang dihasilkan oleh pihak UKPBJ Kabupaten Butur dengan pemenang lelang/tender adalah PT Urban Sakti Perdana, dan telah diundang oleh pihak PPK dalam pra SPBBJ pada tanggal 27 juli 2022.
“Namun tiba-tiba dan tanpa ada undangan pra SPBBJ tiba-tiba PPK memenangkan perusahaan lain yaitu PT Sinar Bulan”, kata Rusdianto melalui rilis persnya yang diterima media ini, Kamis, 5 Januari 2023.
Lanjut Rusdianto, PT Urban Sakti Perdana telah melakukan segala upaya dengan melaporkan ke pihak LKPP dan pihak LKPP juga telah mengeluarkan surat keputusan yang ditembuskan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Butur tanggal 1 September tahun 2022 dengan isi surat bahwa perbuatan yang di lakukan oleh PPK saudara Zalman adalah masuk ranah pidana sesuai dengan Undang-undang pengadaan barang dan jasa nomor 12 tahun 2021.
“Dan semua bukti-bukti telah kami kantongi untuk kami serahkan ke aparat penegak supremasi hukum”, ungkapnya.
Kemudian, setelah pekerjaan tersebut berjalan, pihak penyedia dalam hal ini PT Sinar Bulan tidak menyelesaikan pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala – Desa Koboruno sampai dengan jangka waktu dalam kontrak pekerjaan yaitu 150 hari kalender dari Bulan September 2022 sampai Desember 2022.
“Dan ini adalah pelanggaran pidana yang dimana uang muka sudah masuk ke rekening perusahaan, karena ini adalah Dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN beda dengan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau pun dana Alokasi Umum (DAU)”, beber Rusdianto.
Menurut Rusdianto, seharusnya PT Sinar Bulan sudah diblacklist atau daftar hitam dan tidak bisa lagi melakukan kegiatan pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa, akan tetapi setelah ia monitoring, PT Sinar Bulan dimenangkan lagi dalam kegiatan pembagunan jembatan Tanah Merah – Desa Langere dengan nilai pagu anggaran Rp34 miliar.
Olehnya itu, atas nama LSM KPK-Butur akan melaporkan kasus ini ke pihak Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam waktu dekat ini dan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPK.
“Dengan harapan besar agar KPK segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan kepada PPK Bidang Binamarga Dinas PU Kabupaten Butur Saudara Zalman, pihak penyedia/kontraktor, Direktur PT Sinar Bulan Group selaku pelaksana dalam pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala – Desa Koboruno yang putus kontrak”,papar Rusdianto.
“Jika permintaan kami tidak diindahkan maka kami akan menduduki Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sampai tuntutan kami di indahkan”, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, PPK Dinas Pekerjaan Umum (PU) Butur, Zalman belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp konfirmasi yang kirimkan awak media ini belum direspon.
Penulis: Husain