KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra meringkus pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga di Lorong Jitu, Jalan Ahmad Yani, Keluarahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Minggu, 15 Februari 2026.
Korbanya merupakan tiga orang bersaudara yang masing-masing berinisial KR (17), UC (20) dan EK (24). Palaku menganiaya EK lalu mengancam dua saudara perempuan korban.
Dantim Patroli Perintis Perintis Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita mengatakan aksi penganiayaan itu dilaporkan oleh waega sekitar pada pukul 02.00 Wita.
“Laporan masyarakat melalui layanan 110,diinformasikan disitu bahwa terjadi keributan. Pelaku ini dia tiba-tiba pukuli korban. Setelah itu ancam dua saudara perempuannya,” ujar Bripka Boy saat dikonfirmasi.
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolresta Kendari utntuk menjalani pemeriksaan.
“Itu laki-laki (pelaku) langsung kita bawah ke Kantor Polresta Kendari untuk diperiksa,” kata Bripka Boy.
Belum diketahui pasti motif pelaku menganiaya korban, hanya saja menurut pengakuan korban palaku tiba-tiba datang dan langsung menganiaya korban.
“Motifnya belum ditahu. Katanya korban dia (pelaku) tiba-tiba pukuli korban dan dia tuduh sembarang,” jelas Bripka Boy.
Bripka Boy mengimbau masyarakat apabila mengalami kejahatan seruapa atau kejahatan lainnya segera melapor ke polisi melalui layanan 110 agar segera ditindaklanjuti. (lin)













