Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Feb 2026 19:54 WITA ·

Pria Diduga Aniaya Tiga Bersaudara di Mataiwoi Kendari, Polisi Amankan Pelaku


 Polisi mengamankan pria pelaku penganiayaan di Kelurahan Mataiwoi Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi mengamankan pria pelaku penganiayaan di Kelurahan Mataiwoi Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra meringkus pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga di Lorong Jitu, Jalan Ahmad Yani, Keluarahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Minggu, 15 Februari 2026.

Korbanya merupakan tiga orang bersaudara yang masing-masing berinisial KR (17), UC (20) dan EK (24). Palaku menganiaya EK lalu mengancam dua saudara perempuan korban.

Dantim Patroli Perintis Perintis Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita mengatakan aksi penganiayaan itu dilaporkan oleh waega sekitar pada pukul 02.00 Wita.

“Laporan masyarakat melalui layanan 110,diinformasikan disitu bahwa terjadi keributan. Pelaku ini dia tiba-tiba pukuli korban. Setelah itu ancam dua saudara perempuannya,” ujar Bripka Boy saat dikonfirmasi.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolresta Kendari utntuk menjalani pemeriksaan.

“Itu laki-laki (pelaku) langsung kita bawah ke Kantor Polresta Kendari untuk diperiksa,” kata Bripka Boy.

Belum diketahui pasti motif pelaku menganiaya korban, hanya saja menurut pengakuan korban palaku tiba-tiba datang dan langsung menganiaya korban.

“Motifnya belum ditahu. Katanya korban dia (pelaku) tiba-tiba pukuli korban dan dia tuduh sembarang,” jelas Bripka Boy.

Bripka Boy mengimbau masyarakat apabila mengalami kejahatan seruapa atau kejahatan lainnya segera melapor ke polisi melalui layanan 110 agar segera ditindaklanjuti. (lin)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi

15 Februari 2026 - 13:55 WITA

Travel TRG Diduga Melakukan Penipuan, Calon Jemaah Haji dan Umroh Minta Dana Dikembalikan

14 Februari 2026 - 23:12 WITA

Curi Genset PT APN dan Tikam Korban, Dua Pria di Kolaka Ditangkap Polisi

14 Februari 2026 - 16:41 WITA

Pemuda Asal Muna Barat Diduga Ditembak Senapan Angin di Buton Tengah, Polisi Selidiki Pelaku

14 Februari 2026 - 15:04 WITA

APH Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Kikila Adi Kusuma

13 Februari 2026 - 16:25 WITA

Jemput Anak di Bawah Umur Lalu Dibawah ke Hotel, Pelajar di Baubau Ditangkap Polisi

13 Februari 2026 - 16:02 WITA

Trending di Hukrim