KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi janin berusia empat bulan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AR (22), MRA (22), AS (24), dan EAA (53). Dua di antaranya merupakan pasangan kekasih yang berstatus mahasiswa, sementara satu tersangka lainnya disebut berprofesi sebagai bidan di salah satu puskesmas di Kota Kendari.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kelima saksi tersebut yakni Sendi (38), Muh Bilal Dwiki (28), Siti Hajrah (22), Muh Ikbal (20), dan Muh Apriansyah (21).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin, mengatakan, dugaan tindak pidana aborsi tersebut terjadi di salah satu rumah di BTN Baito Permai, Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Rab, 9 September 2026.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa transaksi pembelian obat senilai Rp1,6 juta.
“Barang bukti ini masih kita kembangkan juga yang lainnya, karena masih proses penyidikan,” kata Kombes Pol Safi’i saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu 16 September 2026.
Menurut Safi’i, dugaan aborsi tersebut dilakukan karena kehamilan AR dan MRA tidak diinginkan. Keduanya diduga menggunakan obat untuk menggugurkan janin yang telah berusia empat bulan.
“Motif kehamilan yang diduga tidak diinginkan, sehingga menggunakan obat untuk menggugurkan janin,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
AR dan MRA disebut merupakan pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa. Sementara AS diketahui berprofesi sebagai bidan di salah satu puskesmas di Kota Kendari, sedangkan EAA diduga berperan membantu bidan tersebut dalam proses pengguguran kandungan.
“Dua mahasiswa-mahasiswi ini pacaran, itu kami tetapkan tersangka. Dari sembilan orang yang kami amankan oleh Tim URC Buser77, empat kami sahkan sebagai tersangka. Dua lagi yaitu pembantu bidan dan satu lagi bidan yang menggugurkan (janin) tersebut dan memperoleh uang sesuai dengan transaksi,” kata Kompol Malau.
Kasus tersebut bermula ketika AR mengeluhkan sakit lambung pada awal September 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, AR diketahui dalam kondisi hamil.
AR dan kekasihnya, MRA, kemudian diduga sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut. Keduanya disebut membeli obat jenis Protecit Misoprostol dari AS dan EAA.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, janin yang diperkirakan berusia empat bulan keluar dari rahim AR.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (lin)

















