Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Des 2025 19:48 WITA ·

PPK-SKPD Sekretariat Daerah Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar


 WH, PPK-SKPD Sekretariat Daerah Muna Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tahun 2023. Foto: Istimewa  Perbesar

WH, PPK-SKPD Sekretariat Daerah Muna Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tahun 2023. Foto: Istimewa

MUNA – Kejaksaan Negeri Muna menetapkan WH, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sultra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tahun 2023. WH ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025. WH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.216.020.600.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menandatangani lembar verifikasi dan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata La Ode Fariadin.

WH juga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 3.000.000. Uang tersebut telah disita oleh penyidik dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sebagai barang bukti.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada para saksi-saksi untuk mengungkap peran atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KSBSI Desak Gubernur Sultra Bertindak, Kadispar Harus Copot!

15 Maret 2026 - 12:29 WITA

Jangkar Sultra Kecam Dugaan Kriminalisasi Jurnalis, Desak Gubernur Copot Kadis Pariwisata

15 Maret 2026 - 12:16 WITA

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM

15 Maret 2026 - 11:50 WITA

Bejat! Pria Asal Baubau Diduga Cabuli Anak SD di Tongkuno Muna

15 Maret 2026 - 11:30 WITA

Jurnalis Dipanggil Polisi, GPA Sultra: Kami Siap Lawan, Kebebasan Pers Tidak Boleh Diintimidasi!

15 Maret 2026 - 11:08 WITA

Karada Tolaki Sultra Desak Kadis Pariwisata Cabut Laporan terhadap Jurnalis

15 Maret 2026 - 10:51 WITA

Trending di Hukrim