Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Mei 2025 21:07 WITA ·

Polsekta Baruga Dalami Kasus Penipuan dan Pemalakan yang Dilakukan Empat Pemuda


 Ilustrasi penipuan online Perbesar

Ilustrasi penipuan online

PENAFAKTUAL.COM – Polsekta Baruga masih mendalami peran empat pemuda yang diduga kerap melakukan penipuan dan pemalakan di wilayah hukum Polsekta Baruga. Keempat pemuda tersebut memiliki inisial D, G, T, dan A.

Wakapolsekta Baruga, AKP Richard H. Sihombing, mengatakan bahwa sudah ada beberapa laporan lisan dari masyarakat terkait kasus ini.

“Sudah ada beberapa laporan lisan dari masyarakat, namun masyarakat belum membuat laporan resmi karena kerugian yang dialami relatif kecil, yaitu sekitar ratusan ribu hingga dua juta rupiah,” katanya.

Dalam kasus ini, dua wanita yang diamankan mengaku mendapatkan perintah dari inisial T.

“Mereka kenal dengan T dan mengaku diarahkan oleh T untuk melakukan penipuan,” ungkap AKP Richard.

Modus penipuan ini cukup rapi, dengan pemesan berkomunikasi dengan satu akun, lalu yang melayani adalah orang lain.

“Uangnya berpindah tangan sebelum layanan diberikan, lalu pelaku menghilang,” tambahnya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap T yang diduga sebagai otak dari aksi penipuan ini. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik-praktik ilegal di platform digital yang rentan disalahgunakan.

“Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan teliti dalam melakukan transaksi online,” imbau AKP Richard.

Dengan demikian, Polsekta Baruga berharap dapat mengungkap kasus penipuan dan pemalakan ini secara tuntas dan membawa pelaku keadilan.(red)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim