KONAWE – Polsek Bondoala, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bondoala, Iptu Muh Heder Payapo, telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian barang elektronik berinisial FF. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 10 unit handphone berbagai jenis.
Penangkapan ini berawal dari laporan aduan masyarakat terkait pembobolan konter HP di Desa Morosi pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 03.00 WITA dini hari. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Bondoala bergerak cepat membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mencari pelaku,” kata Iptu Muh Heder Payapo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Polsek Bondoala berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di Mako Polsek Bondoala.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, dan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Muh Heder Payapo.
Atas perbuatannya, FF dijerat dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Bondoala,” tegas Iptu Muh Heder Payapo.
Dengan penangkapan ini, Polsek Bondoala berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(red)








