Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Apr 2025 23:37 WITA ·

Polsek Bondoala Tangkap 3 Pencuri Mesin Perahu di Desa Tombawatu


 Kapolsek Bondoala Iptu Muh Heder Payapo (tengah) bersama jajarannya. Foto: Istimewa Perbesar

Kapolsek Bondoala Iptu Muh Heder Payapo (tengah) bersama jajarannya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polsek Bondoala berhasil mengamankan 3 tersangka pencurian mesin perahu di Pantai Wisata Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, pada Sabtu, 19 April 2025. Kejadian bermula ketika 5 tersangka berangkat dari Kendari menuju pantai tersebut untuk bermalam minggu.

Saat tiba di pantai, mereka meminum minuman keras jenis pongasi. Dua tersangka, AM dan RH, kemudian menuju ke pantai untuk mencari kayu untuk membuat api.

Namun, mereka melihat sebuah perahu yang masih terpasang satu unit mesin tempel merek Yamaha. Kedua tersangka tersebut timbul niat untuk mengambil barang tersebut dan memberitahu teman-temannya.

Kelima tersangka sepakat untuk mengambil mesin tersebut. RH dan AM menuju perahu dan melepas pengancing mesin. Sekitar jam 01.30 WITA, mesin tersebut mereka amankan dan mereka menggunakan mobil Honda Brio menuju rumah RH.

Atas dasar laporan, Kapolsek Bondoala Iptu Muh Heder Payapo bersama Kanit Reskrim dan personel Polsek melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Alhamdulillah, 3 tersangka sudah diamankan, sedangkan 2 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO)”, kata Iptu Muh Heder Payapo.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin merek Yamaha dan 1 unit mobil Honda Brio. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider 362 KUHP.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 256 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim