Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Jun 2025 13:16 WITA ·

Polsek Baruga Tangkap Pelaku Pencurian HP di RSU Bahteramas


 MAY (26) terduga pelaku pencurian yang diamankan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

MAY (26) terduga pelaku pencurian yang diamankan polisi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polsek Baruga berhasil mengungkap kasus pencurian HP di RSU Bahteramas pada Sabtu, 31 Mei 2025. Tersangka bernama MAY (26), warga Jalan Kalenggo, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Pelaku melakukan pencurian HP di ruangan bersalin RSU Bahteramas saat pelapor sedang menjaga ibunya yang akan operasi kista,” kata Kapolsek Baruga AKP Marjuni.

Menurut AKP Marjuni, tersangka diamankan di Pos Security RSU Bahteramas setelah pelapor dan istrinya mengikuti tersangka sampai area parkiran.

“Tersangka kami amankan setelah pelapor dan istrinya mengikuti dan mengetahui identitas tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan pencurian HP di Gazebo RSU Bahteramas yaitu hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sebnyak 3 unit HP merk Oppo dan Vivo. Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sebnyak 4 unit HP merk Oppo dan Realme, sehingga total ada 7 HP yang sudah dicurinya.

“Kemudian HP tersebut dijual oleh terlapor melalui aplikasi marketplace facebook dan telah laku 3 unit ddengan harga Rp1.700.000,” kata AKP Marjuni.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHP dan atau Pasal 362 KUH Pidana. “Tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara,” tutup AKP Marjuni.(red)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim