PENAFAKTUAL.COM – Polsek Baruga berhasil mengungkap kasus pencurian HP di RSU Bahteramas pada Sabtu, 31 Mei 2025. Tersangka bernama MAY (26), warga Jalan Kalenggo, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Pelaku melakukan pencurian HP di ruangan bersalin RSU Bahteramas saat pelapor sedang menjaga ibunya yang akan operasi kista,” kata Kapolsek Baruga AKP Marjuni.
Menurut AKP Marjuni, tersangka diamankan di Pos Security RSU Bahteramas setelah pelapor dan istrinya mengikuti tersangka sampai area parkiran.
“Tersangka kami amankan setelah pelapor dan istrinya mengikuti dan mengetahui identitas tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan pencurian HP di Gazebo RSU Bahteramas yaitu hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sebnyak 3 unit HP merk Oppo dan Vivo. Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sebnyak 4 unit HP merk Oppo dan Realme, sehingga total ada 7 HP yang sudah dicurinya.
“Kemudian HP tersebut dijual oleh terlapor melalui aplikasi marketplace facebook dan telah laku 3 unit ddengan harga Rp1.700.000,” kata AKP Marjuni.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHP dan atau Pasal 362 KUH Pidana. “Tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara,” tutup AKP Marjuni.(red)












