Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Jan 2024 22:11 WITA ·

Polri Usut Dugaan Suap Pengurusan DID Pemkot Balikpapan


 Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Istimewa Perbesar

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara pengurus DID adalah pengembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.

Mengenai pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri kata Trunoyudo merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Trunoyudo.

Trunoyudo membeberkan bahwa kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Ia mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, dimana RE selaku Wali Kota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Akhirnya anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terang Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA.

“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Truno.

Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.

“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

P3D Konawe Utara Ungkap Bukti Penambangan Ilegal di PT PMP

28 Juni 2025 - 11:29 WITA

Dugaan Penahanan Dokumen Pribadi, PT Tanto Intim Line Dilaporkan ke Polda Sultra

27 Juni 2025 - 18:40 WITA

Ainin Indarsih Menang: Pengadilan Tinggi Sultra Nyatakan PT OSS Pelawan Tidak Benar

24 Juni 2025 - 22:53 WITA

P3D Konut Bongkar Penambangan Ilegal di Bekas IUP PT Mandala Jakarta II

24 Juni 2025 - 09:44 WITA

PT CKS Diduga Langgar Aturan, Masyarakat Moramo Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa

24 Juni 2025 - 09:32 WITA

Insiden Kecelakaan Kerja di PT KKU: KPIP Desak Disnaker Sultra Bertindak

22 Juni 2025 - 20:18 WITA

Trending di Hukrim