Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Apr 2025 11:54 WITA ·

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian Mobil dengan Kekerasan, Tiga Residivis Diamankan


 Tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WITA. Foto: Istimewa
Perbesar

Tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WITA. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WITA.

Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah MIS (22 tahun), Ir (23 tahun), dan ES (25 tahun).

Korban, Aditya Hermawan, mendapatkan orderan Maxim untuk mengantar ketiga tersangka ke Jalan Wayong. Namun, sesampai di tujuan, tersangka Ir menyuruh korban berhenti dan melakukan pembayaran. Tiba-tiba, tersangka Ir menjepit leher korban menggunakan lengan, sementara tersangka ES memukul kaki korban dan menariknya ke arah kursi tengah mobil.

Tersangka MIS mengemudikan mobil milik korban menuju Kolaka Timur, sambil mengambil uang dan dua unit handphone milik korban. Korban kemudian dibawa ke beberapa tempat, termasuk Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya dibebaskan setelah istrinya membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta.

Ketiga tersangka diamankan oleh Resmob Polda Sulsel pada 7 April 2025, bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah maron dengan nomor polisi DT 1327 VF dan satu unit handphone merk Xiaomi hitam.

Ketiga tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pembunuhan di wilayah Kota Kendari. Tersangka ES adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2019, sementara tersangka Ir adalah residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali.

Saat ini, tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi juga masih mencari satu unit handphone merk iPhone milik korban yang belum ditemukan.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ungkap Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolresta Kendari juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki latar belakang kriminal yang sama-sama melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 310 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahasiswa Asal Buton Utara Gelapkan Uang SPBU Rp 46 Juta, Dipakai untuk Modal Judi Online

28 Desember 2025 - 14:04 WITA

PT TMS Garap 172 Hektare Hutan Tanpa Izin di Kabaena, Nur Alam: Unsur Pidana Terpenuhi

28 Desember 2025 - 11:54 WITA

Kariatun DPO Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama Diduga Kabur ke Luar Negeri

27 Desember 2025 - 21:17 WITA

Diduga Cabuli 4 Siswinya, Guru SMP di Kendari Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 20:28 WITA

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim