Menu

Mode Gelap
Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah

Hukrim · 12 Apr 2025 11:54 WITA ·

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian Mobil dengan Kekerasan, Tiga Residivis Diamankan


 Tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WITA. Foto: Istimewa
Perbesar

Tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WITA. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WITA.

Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah MIS (22 tahun), Ir (23 tahun), dan ES (25 tahun).

Korban, Aditya Hermawan, mendapatkan orderan Maxim untuk mengantar ketiga tersangka ke Jalan Wayong. Namun, sesampai di tujuan, tersangka Ir menyuruh korban berhenti dan melakukan pembayaran. Tiba-tiba, tersangka Ir menjepit leher korban menggunakan lengan, sementara tersangka ES memukul kaki korban dan menariknya ke arah kursi tengah mobil.

Tersangka MIS mengemudikan mobil milik korban menuju Kolaka Timur, sambil mengambil uang dan dua unit handphone milik korban. Korban kemudian dibawa ke beberapa tempat, termasuk Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya dibebaskan setelah istrinya membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta.

Ketiga tersangka diamankan oleh Resmob Polda Sulsel pada 7 April 2025, bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah maron dengan nomor polisi DT 1327 VF dan satu unit handphone merk Xiaomi hitam.

Ketiga tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pembunuhan di wilayah Kota Kendari. Tersangka ES adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2019, sementara tersangka Ir adalah residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali.

Saat ini, tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi juga masih mencari satu unit handphone merk iPhone milik korban yang belum ditemukan.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ungkap Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolresta Kendari juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki latar belakang kriminal yang sama-sama melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cemburu Jadi Motif Wanita di Muna Barat Bakar Kios Kekasihnya

12 April 2025 - 19:14 WITA

Kejari Kolaka Lidik Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Kolaka Timur

11 April 2025 - 14:42 WITA

Rumah Kayu di Muna Barat Ludes Terbakar, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

11 April 2025 - 14:02 WITA

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Muna Tangkap Tiga Tersangka di Desa Banggai

10 April 2025 - 19:29 WITA

Oknum Polisi di Kendari Mengamuk di Rumah Mantan Kekasihnya

10 April 2025 - 18:05 WITA

Pria yang Hilang di Muna Ditemukan Meninggal Dunia di Matombura

10 April 2025 - 11:48 WITA

Trending di Hukrim