PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari menangkap tiga tersangka pencurian motor di Desa Aoma, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Niswan Fakaubun, tiga tersangka tersebut adalah MFJU alias O (29), RH alias R (29), dan RS alias R (22).
Pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban, Egidya Chikita Defira Yana, memarkirkan dua unit sepeda motornya di teras rumahnya.
Tersangka kemudian merusak dua buah gembok yang melekat di pagar rumah korban dan mengambil kedua motor tersebut.
“Salah satu motor kemudian dijual oleh tersangka Rinto Hamzah di Sulawesi Selatan dengan harga Rp 5.000.000,-“, kata AKP Niswan Fakaubun.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Polisi telah menyita satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi DT 2645 TH sebagai barang bukti.(hsn)