KENDARI – Tim Buruh Sergap (Beser) 77 Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria inisial TD (48) di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu, 22 Desember 2025 dini hari sekitar 02.50 Wita. TD ditangkap karena membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa izin serta terlibat dalam pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau, menjelaskan bahwa TD terlibat dalam pembuatan STNK palsu atas permintaan seseorang bernama A. TD kemudian menghubungi seseorang yang disebut dengan panggilan Brewok untuk membuat STNK palsu tersebut.
“TD mengantarkan STNK palsu itu ke kamar kos milik A di Jalan Mekar Kelurahan Kadia, kemudian ditangkap oleh anggota Buser77 Polresta Kendari,” kata AKP Malau.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang disita sebagai barang bukti. TD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.(lin)












