Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Des 2025 18:08 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Pria Bawa Sajam dan Buat STNK Palsu


 Pria inisial TD usia 48 tahun (kiri) bersama senjata tajamnya ditangkap Tim Buser 77 Kendari. Foto: Istimewa  Perbesar

Pria inisial TD usia 48 tahun (kiri) bersama senjata tajamnya ditangkap Tim Buser 77 Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Buruh Sergap (Beser) 77 Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria inisial TD (48) di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu, 22 Desember 2025 dini hari sekitar 02.50 Wita. TD ditangkap karena membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa izin serta terlibat dalam pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau, menjelaskan bahwa TD terlibat dalam pembuatan STNK palsu atas permintaan seseorang bernama A. TD kemudian menghubungi seseorang yang disebut dengan panggilan Brewok untuk membuat STNK palsu tersebut.

“TD mengantarkan STNK palsu itu ke kamar kos milik A di Jalan Mekar Kelurahan Kadia, kemudian ditangkap oleh anggota Buser77 Polresta Kendari,” kata AKP Malau.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang disita sebagai barang bukti. TD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.(lin)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pencurian Dua Handphone di Kendari, Korban: Laporan ke Polsek Poasia Belum Ada Titik Terang

11 Februari 2026 - 14:26 WITA

Misteri Kematian Wanita Paruh Baya di Kendari Terungkap, Ternyata Dibunuh karena Utang!

11 Februari 2026 - 11:39 WITA

Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta Laporkan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo ke KLH/BPLH

11 Februari 2026 - 10:07 WITA

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Trending di Hukrim