Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Mei 2025 09:28 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Prostitusi di Penginapan


 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Prostitusi di Penginapan Perbesar

PENAFAKTUAL.COM – Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus prostitusi di sebuah penginapan di Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pelaku yang diamankan adalah MF (20), warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mendapati pelaku melakukan prostitusi di penginapan tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan prostitusi pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 23.30 WITA. Pelaku mendapat orderan dari AH (35), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, untuk memesan seorang wanita melakukan hubungan seks. Pelaku kemudian menghubungi FM (21), warga Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, untuk memenuhi orderan tersebut.

Pelaku menerima uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dari pemesan, dengan keuntungan sebesar Rp 300.000 untuk pelaku dan Rp 1.200.000 untuk FM.

“Polresta Kendari menyita barang bukti berupa 1 buah HP merek iPhone 11, 1 buah HP merek Infinix Mark 8, dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,” AKP Nirwan Fakaubun.(red)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim