Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Mei 2025 09:28 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Prostitusi di Penginapan


 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Prostitusi di Penginapan Perbesar

PENAFAKTUAL.COM – Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus prostitusi di sebuah penginapan di Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pelaku yang diamankan adalah MF (20), warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mendapati pelaku melakukan prostitusi di penginapan tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan prostitusi pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 23.30 WITA. Pelaku mendapat orderan dari AH (35), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, untuk memesan seorang wanita melakukan hubungan seks. Pelaku kemudian menghubungi FM (21), warga Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, untuk memenuhi orderan tersebut.

Pelaku menerima uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dari pemesan, dengan keuntungan sebesar Rp 300.000 untuk pelaku dan Rp 1.200.000 untuk FM.

“Polresta Kendari menyita barang bukti berupa 1 buah HP merek iPhone 11, 1 buah HP merek Infinix Mark 8, dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,” AKP Nirwan Fakaubun.(red)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim