PENAFAKTUAL.COM – Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus prostitusi di sebuah penginapan di Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pelaku yang diamankan adalah MF (20), warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mendapati pelaku melakukan prostitusi di penginapan tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan prostitusi pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 23.30 WITA. Pelaku mendapat orderan dari AH (35), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, untuk memesan seorang wanita melakukan hubungan seks. Pelaku kemudian menghubungi FM (21), warga Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, untuk memenuhi orderan tersebut.
Pelaku menerima uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dari pemesan, dengan keuntungan sebesar Rp 300.000 untuk pelaku dan Rp 1.200.000 untuk FM.
“Polresta Kendari menyita barang bukti berupa 1 buah HP merek iPhone 11, 1 buah HP merek Infinix Mark 8, dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,” AKP Nirwan Fakaubun.(red)