KENDARI – Polresta Kendari berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 40 lokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Keempat pelaku yang diamankan adalah W (33), MFP (15), AH (37), dan L (31). Mereka ditangkap di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, bersama Kanit Buser 77, Ipda Muh Ichsan Aqsyar Rahman, dan sejumlah personel lainnya. Saat penangkapan, salah satu pelaku, L, mencoba melawan dan diberi tindakan tegas dan terukur dengan timah panas.
“Saat kami mencoba persuasif, pelaku justru melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga kami mengambil langkah tegas,” jelas AKP Welliwanto pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Dari hasil interogasi, para pelaku telah terlibat dalam 40 kasus pencurian motor di berbagai wilayah Kota Kendari. Polisi berjanji tidak akan berhenti pada penangkapan saja, tetapi juga akan fokus pada pengembangan kasus untuk menemukan kembali motor-motor hasil curian agar bisa kembali ke tangan pemiliknya.
“Selama ini curanmor meresahkan di Kota Kendari, inilah pelakunya. Kami akan terus bekerja maksimal agar barang bukti bisa kami kembalikan kepada korban,” pungkas AKP Welliwanto.(red)













