Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 7 Jun 2024 16:37 WITA ·

Polresta Kendari Amankan Pelaku Persetubuhan Pelajar SMP


 HMS (16) saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

HMS (16) saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasat Reskrim Polresta Kendari mengamankan terduga pelaku persetubuhan seorang pelajar salah satu SMP di Kota Kendari, Jumat, 7 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 Wita. Korbannya adalah CY (14) merupakan siswa kelas 3 di salah satu SMP swasta di Kota Kendari.

Sementara pelakunya bernama HMS (16) merupakan pelajar kelas 2 pada salah satu SMA Negeri di Kota Kendari.

“Awalnya korban yang sedang berada di rumah sementara komunikasi dengan pelaku yang merupakan pacarnya melalui WhatsApp. Pelaku kemudian menyampaikan kepada Korban akan datang ke rumahnya. Sekitar pukul 02.00 Wita pelaku tiba di rumah korban dan memarkir kendaraannya sekitar 20 meter dari rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan kemudian menyetubuhi Korban”, terang AKP Fitrayadi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar rumah melalui pintu belakang namun warga sudah menunggui dan kemudian mengamankan pelaku.

Atas perbuatanya pelaku melanggar pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(hus)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di Konawe Utara: 2 Pekerja Tewas di WIUP PT Bosowa Mining

23 Mei 2025 - 22:36 WITA

Diduga Motif Cemburu, Dua Pemuda di Buton Utara Bakar Sepeda Motor

23 Mei 2025 - 21:53 WITA

Penyegaran Organisasi Ditjenpas Sultra: Empat KUPT Resmi Diganti

23 Mei 2025 - 21:28 WITA

Pemalangan Jalan Umum Berbuah Vonis Berat: Basmanto Dipenjara 6 Tahun

23 Mei 2025 - 16:37 WITA

Polres Bombana Tangkap Penambang Ilegal di Desa Wububangka

23 Mei 2025 - 10:50 WITA

Miris! Wartawan Dicegat Saat Liputan di Kanwil Ditjenpas Sultra

22 Mei 2025 - 23:00 WITA

Trending di Hukrim