Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Mar 2025 19:00 WITA ·

Polres Muna Tangkap Satu Pelajar Pelaku Tindak Pidana Narkotika


 Polres Muna Tangkap Satu Pelajar Pelaku Tindak Pidana Narkotika Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Polres Muna berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di Lorong Tikus, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Pelaku yang ditangkap adalah LMA alias U yang masih pelajar dan berusia 15 tahun. Ia ditangkap pada hari Minggu, tanggal 9 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.

Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, pelaku ditangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 10,67 gram.

“Barang bukti yang kita temukan adalah 1 kaleng rokok surya yang berisi 9 potongan pipet bening bergaris warna hijau dan putih berisi kristal bening shabu, serta 1 bungkusan Nextar yang berisi 1 sachet sedang berisi 15 sachet shabu,” kata Ipda Baharuddin.

Pelaku telah diamankan di Polres Muna dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim