PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Polres Muna berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di Lorong Tikus, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
Pelaku yang ditangkap adalah LMA alias U yang masih pelajar dan berusia 15 tahun. Ia ditangkap pada hari Minggu, tanggal 9 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, pelaku ditangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 10,67 gram.
“Barang bukti yang kita temukan adalah 1 kaleng rokok surya yang berisi 9 potongan pipet bening bergaris warna hijau dan putih berisi kristal bening shabu, serta 1 bungkusan Nextar yang berisi 1 sachet sedang berisi 15 sachet shabu,” kata Ipda Baharuddin.
Pelaku telah diamankan di Polres Muna dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.(hsn)