PENAFAKTUAL.COM – Polres Kolaka Utara menetapkan dua tersangka anak dalam kasus dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Al Islam Meeto. Kedua pelaku, H (12) dan AM (14), ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan kedua pelaku mempertimbangkan kondisi psikologis dan mental mereka.
“Kami tidak melakukan penahanan karena mempertimbangkan beberapa hal terkait anak, seperti kondisi psikologis dan mentalnya,” ungkap AKP Fernando Oktober, Kamis, 17 April 2025
Meski tidak ditahan, Polres Kolaka Utara menitipkan kedua tersangka anak di rumah singgah. Sebelumnya, seorang santri berinisial AMRM diduga dibakar oleh dua seniornya dan mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Korban saat ini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Djafar Harun.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kodeoha pada Jumat, 11 April 2025.(red)








