Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Apr 2025 23:05 WITA ·

Polres Kolut Tetapkan 2 Anak sebagai Tersangka Pembakaran Santri


 Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober. Foto: Istimewa Perbesar

Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Kolaka Utara menetapkan dua tersangka anak dalam kasus dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Al Islam Meeto. Kedua pelaku, H (12) dan AM (14), ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan kedua pelaku mempertimbangkan kondisi psikologis dan mental mereka.

“Kami tidak melakukan penahanan karena mempertimbangkan beberapa hal terkait anak, seperti kondisi psikologis dan mentalnya,” ungkap AKP Fernando Oktober, Kamis, 17 April 2025

Meski tidak ditahan, Polres Kolaka Utara menitipkan kedua tersangka anak di rumah singgah. Sebelumnya, seorang santri berinisial AMRM diduga dibakar oleh dua seniornya dan mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Korban saat ini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Djafar Harun.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kodeoha pada Jumat, 11 April 2025.(red)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Trending di Hukrim