Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 29 Des 2023 15:05 WITA ·

Polres Kolut Pastikan Tidak Ada Pemukulan Warga Oleh Oknum Polisi


 Polres Kolut Pastikan Tidak Ada Pemukulan Warga Oleh Oknum Polisi Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Kepolisian Resor Kolaka Utara (Kolut) buka suara terkait pemberitaan adanya oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga yang menuntut haknya di PT Fatwa Bumi Sejahtera, beberapa hari yang lalu.

Terkait pemberitaan tersebut Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Ps. Kasi Humas memastikan, bahwa tidak ada oknum Polres Kolaka Utara yang melakukan pemukulan terhadap warga yang menuntut haknya di PT Fatwa Bumi Sejahtera.

“Kita pastikan, tidak ada aksi pemukulan terhadap warga, karena saat itu, personil Polres Kolaka Utara didampingi Oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Binmas, KBO Sat Intelkam beserta Kapolsek juga berada di lokasi Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera, untuk melakukan pengamanan”, ujarnya.

Kasi Humas juga mengungkapkan bahwa pengamanan di Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Pengamanan tersebut dilakukan oleh Polres Kolaka Utara guna menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan tentang dugaan terjadinya tindak pidana yang menghalangi aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh sekelompok warga dengan cara memarkirkan mobil tepat di depan Rampdoor tongkang, sehingga aktivitas Barging terhenti “, ungkap Kasi Humas.

Selain itu, Kasi Humas juga menampik bahwa terkait dengan adanya isu perintah dari Kapolres Kolaka Utara untuk melakukan pemukulan terhadap warga, itu sama sekali tidak benar dan merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Isu terkait adanya perintah dari Kapolres Kolaka Utara untuk melakukan pemukulan terhadap warga tersebut, itu merupakan informasi yang tidak benar serta tidak dapat dipertanggungjawabkan”, pungkas Kasi Humas.

Senada, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara juga menerangkan terkait adanya pemberitaan tentang pemukulan terhadap warga oleh oknum Polres Kolaka Utara itu tidak benar.

“Kami jelaskan bahwa kami turun melakukan pengamanan di Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera untuk menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan yang memiliki legalitas yang sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap usaha pertambangan. Dimana saat itu pihak PT Fatwa Bumi Sejahtera meminta bantuan pengamanan di Lokasi Jetty milik mereka, dikarenakan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok warga yang menghalangi aktivitas pertambangan, dengan memarkirkan mobil mereka tepat di depan Rampdoor tongkang “, ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa saat bersamaan pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap Laporan pengaduan dari pihak PT Fatwa Bumi Sejahtera.

“Jadi pada saat bersamaan, kami dari Satreskrim Polres Kolaka Utara juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana menghalangi aktivitas pertambangan di Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera, karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang, dan itu sebelumnya juga telah dilaporkan oleh pihak Perusahaan pada tanggal 28 Oktober 2023 yang mana pihak dari warga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, tetapi hingga saat ini belum bisa menunjukan atas hak kepemilikan lokasi tersebut “, jelasnya.

Sbelumnya, Polres Kolaka Utara juga telah menyarankan agar warga menuntut perusahaan secara perdata, tetapi enggan dilakukan, malah sebaliknya melakukan tindakan menghalangi aktivitas pertambangan.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, pda saat pengamanan di Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera tersebut, pihaknya telah berkomunikasi secara humanis dan meminta, agar mobil yang diparkirkan oleh para terlapor dipindahkan, agar proses barging dapat berjalan kembali, akan tetapi oleh terlapor mengatakan bahwa ban mobil tersebut bocor dan sedang dibawa ke bengkel untuk ditambal, dan kami menunggu ban tersebut hingga 4 jam lamanya.

Tetapi ketika para terlapor ini datang, mereka bukannya membawa ban, malah berteriak-teriak tidak mengindahkan permintaan kami untuk memindahkan kendaraan tersebut dan tentunya perbuatan itu merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum. Sehingga kami mengamankan dan membawa 11 orang terlapor ke Mapolres Kolaka Utara untuk dimintai keterangan.

“11 orang terlapor kita amankan di Mapolres Kolaka Utara pada saat itu untuk dimintai keterangan agar seluruh pihak merasakan keadilan, pihak perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya. dan warga yang memperjuangkan haknya juga dapat melakukannya dengan cara yang dibenarkan oleh Undang-undang, dan dari hasil pemeriksaan awal, bahwa kesebelas orang yang kami amankan ini, bukanlah pemilik lahan, melainkan hanya orang yang disuruh atau didatangkan oleh seseorang yang mengklaim lahan tersebut miliknya “, tutup Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara.**)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sebar Narasi Kebencian dan Provokasi, Kuasa Hukum ASR Laporkan Tiga Akun Medsos

29 November 2024 - 20:13 WITA

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Trending di Hukrim