Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 15 Apr 2025 22:11 WITA ·

Polres dan Kodim Bombana Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di IUP PT AABI dan PT PLM


 Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal. Foto: Istimewa Perbesar

Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AABI dan PT PLM, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Selasa, 15 April 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi dan dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah pertambangan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kemudian untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan pemegang IUP, melindungi kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang tanpa pengawasan dan tanpa kajian dampak lingkungan.

“Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan kegiatan pertambangan yang legal”, kata Kompol Idham Syukri.

Dalam pelaksanaan penyisiran, tidak ditemukan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah tenda bekas yang masih berdiri di area pertambangan, yang diduga sebelumnya digunakan oleh para penambang ilegal.

Sebelum dilakukan penertiban, Polres Bombana telah melaksanakan kegiatan sosialisasi selama dua hari kepada warga yang selama ini melakukan penambangan emas secara tradisional tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febri Widanarko, menyampaikan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat lebih memahami risiko hukum dari aktivitas tambang ilegal dan menghindari konflik yang dapat timbul akibat pelanggaran hukum di wilayah perusahaan.

Polres Bombana menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan, selama dilaksanakan dengan legalitas yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. IPTU Yudha Febri Widanarko menambahkan bahwa:

“Polres Bombana akan terus melakukan patroli rutin dan pemantauan di lokasi untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal kembali,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dukung Program MUI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Operasional Rp200 Juta di Kendari

22 Juli 2026 - 14:07 WITA

Umar Bonte Soroti Vakumnya Koordinasi DPD RI dengan Pemprov Sultra

22 Juli 2026 - 11:51 WITA

Silaturahmi Akbar KKMM Sultra, Muh Saleh: Tak Ada Sekat Jabatan, Semua Satu Keluarga!

19 Juli 2026 - 22:02 WITA

DPRD Sultra Diminta Bongkar Soal Transportasi Bandara Halu Oleo dan Peran Lanud

19 Juli 2026 - 21:53 WITA

Bantuan UKT/SPP Setara 2026 Disorot HMKS: Data Sudah Ada, Mengapa Berkas Diulang?

19 Juli 2026 - 21:37 WITA

SIMPUL SULTRA ke ESDM: Uji Kepatuhan Dulu Sebelum Setujui RKAB

19 Juli 2026 - 21:18 WITA

Trending di Daerah