PENAFAKTUAL.COM – Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AABI dan PT PLM, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Selasa, 15 April 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi dan dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah pertambangan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Kemudian untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan pemegang IUP, melindungi kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang tanpa pengawasan dan tanpa kajian dampak lingkungan.
“Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan kegiatan pertambangan yang legal”, kata Kompol Idham Syukri.
Dalam pelaksanaan penyisiran, tidak ditemukan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah tenda bekas yang masih berdiri di area pertambangan, yang diduga sebelumnya digunakan oleh para penambang ilegal.
Sebelum dilakukan penertiban, Polres Bombana telah melaksanakan kegiatan sosialisasi selama dua hari kepada warga yang selama ini melakukan penambangan emas secara tradisional tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febri Widanarko, menyampaikan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat lebih memahami risiko hukum dari aktivitas tambang ilegal dan menghindari konflik yang dapat timbul akibat pelanggaran hukum di wilayah perusahaan.
Polres Bombana menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan, selama dilaksanakan dengan legalitas yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. IPTU Yudha Febri Widanarko menambahkan bahwa:
“Polres Bombana akan terus melakukan patroli rutin dan pemantauan di lokasi untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal kembali,” tukasnya.(hsn)