PENAFAKTUAL.COM – Tim Resmob Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka berhasil mengamankan dua orang berinisial SS (19 Tahun) dan SN (27 Tahun) yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga pada Jumat (18/4/2025). Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
Kejadian tersebut berawal dari laporan warga melalui telepon kepada Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada warga Desa Wakambangura yang sedang mengejar pelaku pencurian sapi di dalam hutan.
Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan salah satu terduga pelaku, SN (27), yang sudah diamankan warga yang mengamuk. Kasat Reskrim melakukan negosiasi dengan masyarakat untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku, namun warga tidak menerima dengan baik kedatangan Tim Resmob.
Dengan pendekatan dan komunikasi yang baik, pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Resmob dan langsung dibawa ke tempat aman. Namun, saat Kasat Reskrim masih melakukan negosiasi, massa yang merasa kesal kepada terduga pelaku tiba-tiba langsung membakar mobil yang digunakan terduga pelaku.
Sapi yang dicuri oleh terduga pelaku saat dipergoki aksinya telah dalam keadaan diikat di belakang mobil pick-up yang disiapkan oleh terduga pelaku. Setelah situasi aman, Tim Resmob melakukan interogasi terhadap terduga pelaku SN (27) dan dari keterangannya bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku SN ditemani oleh adiknya atas nama SS (19).
Berdasarkan keterangan terduga pelaku SN (27), Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim mendatangi rumah SN dan berhasil mengamankan saudara terduga pelaku SS (19) tanpa perlawanan.
Untuk barang bukti, satu ekor sapi saat ini sudah diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim, dan bangkai mobil pick-up berwarna putih yang digunakan kedua terduga pelaku akan dievakuasi dari TKP dan dibawa ke Mapolres Buton Tengah.
Prioritas utama petugas kepolisian dalam situasi ini adalah menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari amukan massa agar tidak ada korban jiwa. Kedua orang yang diduga sebagai pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(hsn)