PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Polres Bombana menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Bombana, AKP Arman, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Jumran Alias Jo,” kata AKP Arman.
Setelah dilakukan introgasi, Jumran mengaku bahwa ia sedang mencari titik tempat narkotika yang ia pesan dengan harga Rp300.000. Ia juga mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama seorang perempuan yang berinisial MA.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram,” tambah AKP Arman.
Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hsn)