Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 22 Jan 2024 11:01 WITA ·

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Seberat 1,186 Kg, Diduga Titipan Napi Rutan Kolaka


 Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka menangkap dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu, Minggu, 7 Januari 2024. Kedua pemuda yang diamankan itu adalah AF (23) dan A (21). Keduanya merupakan warga Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku tersebut Satres Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.186 gram atau 1,186 Kg.

Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah alat pres plastik; 2 (dua) buah dos paket pengiriman; 1 (satu) buah kotak warna coklat; 2 (dua) buah alat timbangan digital warna silver; 1 (satu) ball shacet plastik klip kosong ukuran besar, 2 (satu) ball shacet plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) ball sahcet plasti klip kosong ukuran kecil; 1 (satu) unit handphone merek iphone warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek poco warna silver.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Kakatua Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka yang dilakukan oleh AF dan A. Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche melakukan penyelidikan serta penangkapan tehadap AF dan A.

Selanjutnya, polisi melakuan penggeledahan kamar kos milik AF. Di kamar kos tersebut, polisi menemukan barang bukti butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Polisi menemukan barang bukti berupa butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kamar AF”, katanya.

Selanjutnya, AF bersama dan A dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari informasi yang dihimpun, narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang titipan dari nara pidana (napi) narkotika Rutan Kolaka atas nama MI alias G. Dimana, tersangka AF merupakan gudang/kurir saudara MI.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche mengatakan bahwa saat ini masih pendalaman.(hus)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim