Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Mei 2025 10:43 WITA ·

Polisi Amankan Dua Remaja Pelajar yang Terlibat Peredaran Sabu di Muna


 Dua remaja pelajar yang diamankan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Dua remaja pelajar yang diamankan polisi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Satresnarkoba Polres Muna mengamankan dua remaja berstatus pelajar, RAK (18) dan AAS (18), atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di Lorong BTN Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 07.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi di sekitar Jalan Made Sabara kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” ujar Ipda Baharuddin.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap RAK, ditemukan satu sashet kecil diduga berisi sabu dan sebuah handphone Oppo A15. Hasil interogasi terhadap RAK mengarah pada AAS, yang kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Kontu Barat, Kelurahan Laiworu.

Penggeledahan di rumah kosong yang disebutkan oleh AAS menemukan berbagai barang bukti berupa kantung-kantung plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, ratusan sashet kosong, dua unit timbangan digital, alat takar dari pipet, gunting, serta handphone Oppo A17. Total berat bruto barang bukti mencapai 97,05 gram.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, gelar perkara, dan pendalaman melalui proses penyidikan lanjutan.(red)

Artikel ini telah dibaca 460 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim