PENAFAKTUAL.COM – Satresnarkoba Polres Muna mengamankan dua remaja berstatus pelajar, RAK (18) dan AAS (18), atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di Lorong BTN Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 07.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi di sekitar Jalan Made Sabara kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” ujar Ipda Baharuddin.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap RAK, ditemukan satu sashet kecil diduga berisi sabu dan sebuah handphone Oppo A15. Hasil interogasi terhadap RAK mengarah pada AAS, yang kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Kontu Barat, Kelurahan Laiworu.
Penggeledahan di rumah kosong yang disebutkan oleh AAS menemukan berbagai barang bukti berupa kantung-kantung plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, ratusan sashet kosong, dua unit timbangan digital, alat takar dari pipet, gunting, serta handphone Oppo A17. Total berat bruto barang bukti mencapai 97,05 gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, gelar perkara, dan pendalaman melalui proses penyidikan lanjutan.(red)
















