PENAFAKTUAL.COM – Polsek Kabaena Timur Polres Bombana telah mengamankan 6 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WITA di Dusun Damalawa Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur.
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati 4 orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu, yaitu S, M, H, dan D. Petugas juga menemukan 1 batang pireks kaca yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah sumbu korek api gas.
Dari hasil introgasi, petugas mengetahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain, yaitu F, yang juga berada di lokasi. F mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari MA, yang juga diamankan oleh petugas.

Tersangka MA beserta barang bukti sabu yang diamankan polisi. Foto: Istimewa
MA diketahui memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya dan di dalam dompetnya. Petugas juga menemukan 3 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu, timbangan digital, pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp 870.000. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kabaena Timur untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan kami. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di wilayah Bombana,” kata Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Arman.
AKP Arman menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bombana.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas narkotika di wilayah ini. Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tambahnya.(red)