Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 14 Jun 2024 22:06 WITA ·

Polemik Tumpahan Ore Nikel di Perairan Labengki Diadukan ke Polda Sultra


 Polemik Tumpahan Ore Nikel di Perairan Labengki Diadukan ke Polda Sultra Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Baru-baru inj beredar video berdurasi 36 detik nampak sebuah kapal tongkang yang memuat ore nikel karam di sekitar perairan Labengki Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa tersebut menuai perhatian sejumlah pihak salah satunya dari Koalisi Aktivis Pemerhati Pemerintah, Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sultra hingga mengadukan insiden kecelakaan tongkang tersebut di Polda Sultra, Jumat, 14 Juni 2024.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan bahwa kasus insiden kecelakaan tongkang tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem biota laut di wilayah konservasi TWAL.

Diketahui peristiwa kecelakaan tongkang ini terjadi pada 9 Juni 2024, sekitar pukul 07.40 Wita, di posisi lintang bujur 03’21.195’E / 122’29.674’S, dengan Tongkang berbendera TB.ITS RUBY BG.Marinepower 3009 milik PT Marindo Jaya Sejahtera (MJS) dengan pelabuhan asal jetty PT GMS menuju jetty PT GNI di Petasia Kolonodale Sulteng.

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran pelayaran, lingkungan, dan pelanggaran konservasi di wilayah TWAL diduga adanya kelalaian dengan unsur kesengajaan dari proses loading maupun pada proses Penerbitan Surat izin berlayar (SIB),” kata Asrul Rahmani dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, dari dokumentasi foto keberangkatan dari pelabuhan/jetty muat , kondisi draftnya sangat nyata telah over draft muatan tongkang.

“Dilihat dari tenggelamnya buritan
tongkang bersama draft haluan tongkang tersebut sudah tidak kelihatan over draft muatan dan kami menduga telah terjadi kelalaian dengan unsur kesengajaan yang dilakukan master loading jetty pemuatan, surveyor yang menangani final draf serta pihak Shipper pemilik cargo, dan pihak Syahbandar UPP Lapuko sebagai titik akhir boleh berangkatnya kapal tongkang yang dimaksud,” bebernya.

Merujuk pada aturan kelayakan pelayaran, kata dia, seharusnya pihak KUPP Lapuko tidak mengeluarkan Surat izin berlayar (SIB) dengan muatan yang overdraft.

“Maka kami meminta Polda sultra untuk melakukan upaya proses penyelidikan hingga penyidikan terkait dugaan pidana pelayaran dan tindak pidana lingkungan dan ekosistem biota laut dengan memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko sebagai penerbit SIB, Pemilik cargo/shipper pimpinan PT GMS Laonti, master loading jetty asal, surveyor independen tongkang tersebut, agen kapal selaku pengurus kelengkapan berkas kapal ke Syahbandar dan Pemilik tongkang PT Marindo Jaya Sejahtera”, pungkasnya.

Sementara itu Kasubdit Tertib Berlayar Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Radzaman juga turut menyoroti kapal tongkang nyaris terbalik itu. Kata dia, pihaknya selalu berupaya untuk mencegah sebelum terjadinya kecelakaan.

Salah satunya, bagaimana kapal tongkang yang memuat ore nikel agar tidak melebihi kapasitas yang dimiliki kapal tongkang tersebut. Tetapi, bila sudah terjadi, maka harus ada langkah-langkah yang dilakukan.

“Tetapi kalau sudah kejadian, tentu kita mempunyai metode-metode yang kita harus lakukan,” kata dia saat ditemui di Kendari, Rabu, 13 Juni 2024.

Langkah-langkah yang dimaksud adalah mencari tahu penyebab terjadinya kecelakaan, menyelidiki kelayakan kapal berlayar, cara menanggulangi pasca terjadi pencemaran, dan lain sebagainya sesuai standar operasional prosedur (SOP) Otoritas Kepelabuhanan.

Ia juga menyampaikan, tanggung jawab ini bukan hanya dititikberatkan kepada pihak Otoritas Kepelabuhanan atau dalam hal ini Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tetapi semua pihak.

Semestinya, kapal yang hendak berlayar, berangkat dari pelabuhan ke pelabuhan tujuan, harus benar-benar dipastikan kelayakannya.

“Karena ini tidak hanya untuk KSOP (UPP Lapuko), tetapi semua stackholder, artinya pemilik kapal juga bertanggung jawab baik dari penanggulangannya maupun asuransinya bagaimana penanggulangan, dan harus harus dilakukan secara bersama,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapal Tongkang Its Ruby BG Marine Power 3009 milik PT Marindo Jaya Sejahtera (MJS), hendak bertolak dari Jetty atau Terminal Khusus (Tersus) Jetty PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Laonti menuju ke Jetty yang berada di Kolonodale, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Terkait hal tersebut Proyek Manager PT GMS, Muhammad Aris menyebut bahwa peristiwa karamnya kapal tersebut murni kecelakaan akibat kondisi cuaca yang tidak baik saat berlayar.

“Insiden itu disebabkan oleh ombak besar yang menerjang kapal tongkangnya , bukan karena kesalahan manusia,” katanya.

Hal serupa disampaikan pula Nahkoda Kapal, Zainal. Menurut dia, saat perjalanan menuju Kolonodale pada tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 07.40 Wita, nakhoda kapal memutuskan untuk berlindung diselat Labengki (Perairan Lasolo Kepulauan), akibat kondisi cuaca yang buruk.

Saat hendak kembali melakukan perjalanan, air laut disekitar parkirnya atau tempat berlindungnya tongkang itu sedang surut, sehingga kapal pun mengalami kemiringan dan hampir terbalik hingga ore nya pun tumpah kelaut.

“Ini murni kecelakaan yang tidak disengaja, dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri soroti UPP Lapuko yang dinilai tidak teliti mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal tongkang yang akan berlayar.

Harusnya KUPP Lapuko memeriksa kelayakan kapal apakah memenuhi persyaratan keselamatan kapal, garis muat, pemuatan, status hukum kapal, dan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, serta manajemen keamanan kapal.

“Kejadian ini saya akan laporkan langsung ke Kemenhub atas dugaan kelalaian memberikan izin berlayar,” imbuhnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim