Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 20 Jun 2024 13:51 WITA ·

Polemik Pilkades Wawesa, PLT Bupati Muna Abaikan LHP Ombudsman


 La Ode Askar Calon Kepala Desa terpilih Desa Wawesa pada Pilkdes serentak di Kabupaten Muna yang diselenggarakan pada tahun 2022 lalu. Foto: Penafaktual.com Perbesar

La Ode Askar Calon Kepala Desa terpilih Desa Wawesa pada Pilkdes serentak di Kabupaten Muna yang diselenggarakan pada tahun 2022 lalu. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Pores Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) serentak di Kabupaten Muna dan pemungutan suara ulang (PSU) pada empat desa yakni Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Oensuli dan Desa Kambawuna yang digelar pada tahun 2022 lalu hingga kini masih menyisakan polemik.

Terbaru, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Muna dan Bupati Muna dalam hal penyelesaian perselisihan Pemilihan Kepala Desa melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Desa Wawesa.

Dalam LHP Ombudsman RI Perwakilan Sultra dengan nomor: T/0125/LM.41-28/0003.2023/III/2024 yang dikeluarkan tanggal 26 Maret 2024 itu menyimpulkan bahwa Bupati Muna perlu melakukan tindakan korektif:

1. Kepada Bupati Muna agar mencabut:

1) Surat Majelis Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Hasil Keputusan Penyelesaian Perselisihan Hasil Perhitungan Suara Nomor Registrasi: 05 pada Wawesa, tertanggal 17 Desember 2022.

2) Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 630 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa pada Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli, tertanggal 23 Desember 2022.

3) Seluruh keputusan yang berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau keputusan yang diterbitkan sebagai tindaklanjut dari PSU termasuk Surat Keputusan Bupati Muna tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU).

2. Kepada Bupati Muna agar mengangkat dan menetapkan kepala desa terpilih yang berasal dari Desa Wawesa, yang mana sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih melalul Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Wawesa Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Wawesa Periode 2022-2028, tertanggal 27 November 2022.

3. Kepada Bupati Muna, sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kembali tindakan Maladministrasi dalam proses penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muna, agar kiranya Bupati Muna menugaskan unit kerja terkait untuk memulai melakukan tahapan perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

4. Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara segera melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan melakukan pengawasan serta pembinaan manajemen desa kepada Pemerintah Kabupaten Muna.

Atas hal tersebut, Saudara diminta menyampaikan upaya perbaikan atas tindakan korektif tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak LHP ini diterima. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara akan melakukan monitoring pelaksanaan LHP dimulai pada hari ke-14 (empat belas) sejak LHP diterima. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara membuka ruang bagi Saudara untuk melakukan konsultasi dalam rangka pelaksanaan LHP dimaksud.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Terkait LHP tersebut, PLT Bupati Muna Bachrun hingga kini belum melakukan tindakan korektif untuk mengangkat dan menetapkan kepala Desa Wawesa terpilih yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

“Padahal dalam LHP Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari untuk melaksanakan LHP namun sampai saat ini sudah hampir dua bulan PLT Bupati Muna belum melaksanakan LHP”, kata La Ode Askar Calon Kepala Desa (Cakades) Wawesa terpilih pada Pilkades serentak saat diwawancarai media ini, Selasa, 18 Juni 2024.

La Ode Askar mengaku telah berkali-kali menemui Bupati Muna dan mempertanyakan perihal pelantikan dirinya sebagai Cakades terpilih Desa Wawesa namun PLT Bupati Muna Bachrun hanya berjanji dan memberikan harapan palsu bahwa akan segera melakukan pelantikan tapi sampai saat ini belum ada titik terang.

“Selama ini selalunya dia katakan bahwa tetap saya akan lantik. Tapi katanya saya rapat dulu dengan Forkopimda. Tapi itu sudah puluhan kali saya ketemu dan selalu dia janji. Begitu terus setiap saya ketemu”, kata La Ode Askar.

“Bahkan sampai dia bilang katanya saya ini orang tua, birokrasi tulen, dan saya orang yang sembahyang terus jadi tidak mungkin saya berbohong”, sambung La ode Askar menirukan ucapan PLT Bupati Muna Bachrun.

Salah satu masyarakat Desa Wawesa Fatima Ismail (43) mengaku kesal atas sikap PLT Bupati Muna yang terkesan selalu berbohong atas pernyataannya sendiri dan mengulur-ulur waktu untuk tidak menjalankan atau mengabaikan LHP Ombudsman Sulawesi Tenggara.

“Sebelum tahun baru katanya nanti setelah tahun baru, kemudian lagi katanya nanti setelah Pil caleg baru dilakukan pelantikan. Habis itu setelah pembukaan puasa lagi, habis itu nanti setelah lebaran lagi. Kemudian dia janji lagi katanya nanti setelah kunjungan presiden, tapi sampai saat ini belum dilakukan pelantikan, hanya dia janji-janji saja”, kata Fatima Ismail dengan nada kesal.

Sementara itu, PLT Bupati Muna Bachrun maupun Sekda Muna Eddy Uga yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum memberikan keterangan.

Awak media ini pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna Fajaruddin Wunanto. Dalam pernyataannya, Fajaruddin mengatakan bahwa terkait LHP Ombudsman tersebut masih dilakukan telaah dan dibahas bersama Kabag hukum Pemda Muna.

“Sementara dibahas bersama Kabag Hukum”, katanya singkat melalui telepon Whatsapp, Kamis, 20 Juni 2024.(hus)

Artikel ini telah dibaca 444 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah