Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 7 Jun 2026 23:47 WITA ·

Polda Sultra Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita


 Polda Sultra mengungkap kasus tambang ilegal di Kolaka dan mengamankan tiga unit Excavator. Foto: Istimewa Perbesar

Polda Sultra mengungkap kasus tambang ilegal di Kolaka dan mengamankan tiga unit Excavator. Foto: Istimewa

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka. Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita alat berat yang diduga digunakan untuk menambang tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan laporan warga menjadi dasar penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu, 7 Minggu 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan serta tumpukan material batu hasil aktivitas tambang.

Penyidik selanjutnya menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (red)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Beredar Isu Pungli dalam Penanganan Kasus Sekda Konsel, Kapolresta Kendari: Itu Hoaks

6 Agustus 2026 - 17:22 WITA

GEMPUR SULTRA Ultimatum, Siap Duduki Lahan Puuwatu Usai Geruduk Kantor Fajar S. Tanawali dan PT Tadisangka Kendari 

6 Agustus 2026 - 16:26 WITA

Kadin Sultra Jalin Kemitraan Strategis dengan IAI Rawa Aopa, Fokus Penguatan SDM

5 Agustus 2026 - 23:55 WITA

Demo Dugaan Penyerobotan Lahan, PT SDP Sebut Massa Tak Respons Ajakan Adu Data

4 Agustus 2026 - 18:40 WITA

Terduga Pengedar Sabu di Konawe Selatan Ditangkap, Polisi Sita 25 Sachet Narkotika

4 Agustus 2026 - 18:24 WITA

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kendari, Permukiman Warga Nyaris Terdampak

4 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Trending di News