Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 30 Nov 2022 19:15 WITA ·

Polda Sultra Musnahkan Enam Kilogram Barang Bukti Sabu


 Dit Resnarkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa) Perbesar

Dit Resnarkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.067 gram atau 6 kilogram (kg) lebih.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba periode 1 Agustus sampai 30 November 2022.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebanyak 6.067,4 gram atau 6 kilogram hasil pengungkapan empat bulan terakhir periode 1 Agustus sampai 30 November 2022. Ada tujuh laporan polisi yang kita musnahkan dengan tersangkanya sembilan orang,” kata Bambang di Polda Sultra, Rabu, 30 November 2022)l.

Bambang bilang, tujuan dari pemusnahan ini adalah agar barang bukti kejahatan narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.

“Tujuannya adalah jangan sampai nanti ada barang bukti yang diselewengkan atau disalahgunakan oleh pihak manapun. Kami mengambil kebijakan internal bahwa pengungkapan di atas 10 gram. Selanjutnya di tahun 2023 nanti akan kami upayakan selama empat kali dalam satu tahun sehingga nanti setiap tiga bulan sekali,” ujarnya.

Dikatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan kali kedua yang dilakukan pihaknya selama tahun 2022. Pemusnahan barang haram tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan setempat.

“Seluruh persyaratan administrasi sudah kita penuhi, kita sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan maupun dari pengadilan untuk menetapkan penyisihan dan persetujuan untuk pemusnahan,” ujarnya.

Ia menyebut dengan pemusnahan yang dilakukan bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara kurang lebih 60.000 jiwa.

Bambang menambahkan secara keseluruhan, dalam periode Januari sampai November, Dit Resnarkoba Polda Sultra beserta seluruh jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 441 laporan polisi dengan 500 tersangka yang terdiri dari 456 laki-laki dan 34 perempuan dengan barang bukti 13 kg lebih.

Meski begitu, kata Bambang, bahwa barang bukti narkoba yang telah diungkap bukan merupakan angka yang sesungguhnya, sebab berbicara masalah narkoba itu ibarat fenomena gunung es di mana yang muncul di permukaan hanya sebagian.

“Kita bisa membayangkan sepertiganya saja dalam periode kurang lebih tiga atau empat bulan itu kita bisa mengungkap sekian banyaknya. Sudah sampai ke level yang begitu gawatnya untuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini di wilayah Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Bambang berkomitmen bahwa ke depan pihaknya akan lebih meningkatkan integritas serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra.

“Kami bertekad ke depannya bahwa yang akan kami berantas adalah tukang tempel, bandar dan sebagainya. Mudah-mudahan generasi-generasi yang tercemar terhadap masalah narkoba ini bisa kita selamatkan sehingga bisa menjadi generasi yang baik ke depannya,” pungkasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di Konawe Utara: 2 Pekerja Tewas di WIUP PT Bosowa Mining

23 Mei 2025 - 22:36 WITA

Diduga Motif Cemburu, Dua Pemuda di Buton Utara Bakar Sepeda Motor

23 Mei 2025 - 21:53 WITA

Penyegaran Organisasi Ditjenpas Sultra: Empat KUPT Resmi Diganti

23 Mei 2025 - 21:28 WITA

Pemalangan Jalan Umum Berbuah Vonis Berat: Basmanto Dipenjara 6 Tahun

23 Mei 2025 - 16:37 WITA

Polres Bombana Tangkap Penambang Ilegal di Desa Wububangka

23 Mei 2025 - 10:50 WITA

Miris! Wartawan Dicegat Saat Liputan di Kanwil Ditjenpas Sultra

22 Mei 2025 - 23:00 WITA

Trending di Hukrim