Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Apr 2023 14:09 WITA ·

Polda Sultra Diminta Investigasi Dugaan Tambang Galian C Ilegal PT ABP dan PT PAJM di Konut


 Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempar Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra. Foto: Tim Redaksi 
Perbesar

Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempar Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra. Foto: Tim Redaksi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sekelompok massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempar Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra, Selasa, 11 April 2023.

Aksi demonstrasi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan Illegal Mining galian C yang diduga dilakukan oleh PT ABP dan PT Pelita PAJM di Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

“Berdasarkan hasil kajian dan investigasi Kawan-kawan dari Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat bahwa kami menduga PT Awila Batu Perkasa dan PT Pelita Agrapana Jaya Mulya melakukan aktivitas pertambangan di Desa Bandaeha tanpa memilik izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan dan bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku”, kata Koordinator aksi, Sahril Gunawan dalam pernyataan sikapnya.

Sahril Gunawan mengungkapkan bahwa dalam pasal 158 UU Minerba menyatakan, “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dengan pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama (10) tahun dan denda paling banyak 10 Miliyar.

Sehingga atas hal tersebut pihaknya menyatakan sikap:

  1. Meminta Polda Sultra untuk segera membentuk tim dan melakukan investigasi di lokasi PT ABP dan PT PAJM atas dugaan melakukan pertambangan (Galian C) tanpa IUP di Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
  2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memeriksa dan mengadili Direktur Utama PT ABP dan PT PAJM atas dugaan ilegal mining yang merugikan negara kurang lebih 60,000 MT atau 12 tongkang.
  3. Mendesak Dinas ESDM Sultra untuk mencabut Izin Industri PT PAJM atas dugaan melakukan penambangan ilegal mining di Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe.

Penulis: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Trending di Hukrim