Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Jan 2023 19:32 WITA ·

Polda Sultra Amankan Dua Mobil Pick up Bermuatan Empat Ton Pertalite


 Dua Mobil Pick up bermuatan empat ton pertalite diamankan Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Dua Mobil Pick up bermuatan empat ton pertalite diamankan Polda Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan (Indaksi) mengamankan dua unit mobil pick up berisi empat ton BBM Subsidi dari lima pelaku yang hendak dibawa ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis,19 Januari 2023.

Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto membenarkan kabar penangkapan tersebut. Kata dia, ada empat pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut. Keempat pelaku itu diantaranya DR berperan sebagai sopir dari pengumpul AL dan didapatkan 60 jerigen berisi 33 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite yang dimuat di Mobil minibus jenis Pik Up, sementara dua lainnya TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul JU didapatkan 66 Jerigen Pertalite berisi 33 liter.

“Total barang bukti BBM subsidi jenis pertalite 4 ton dari empat pelaku,” jelasnya AKBP Didik Erfianto saat dihubungi via telepon.

Saat ini, keempat pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.

Penangkapan ke empat pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Dari keterangan Pelaku kita dapatkan bahwa mereka akan membawa BBM ini ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa ada satu tersangka lainnya yaitu HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik dan umurnya yang sudah lanjut.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Kendari itu mengungkapkan bahwa ke empat pelaku ini diamankan pada hari Senin 16 Januari 2023 Pukul 23.00 WITA bertempat di Jalan Poros Desa Tonggauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara.

“Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 309 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Standar Ganda Polda Sultra: Full Force untuk Pemprov, Minim untuk Kopperson

21 November 2025 - 08:18 WITA

ASWIN Sultra Soroti Dugaan Perbedaan Perlakuan Pengamanan oleh Polda Sultran

20 November 2025 - 17:42 WITA

Operasi Sikat Anoa 2025 Berakhir: Polda Sultra Ungkap 293 Kasus dan 329 Tersangka

20 November 2025 - 14:27 WITA

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Laut Tanpa Izin pada Tiga Lokasi Tambang di Sultra

20 November 2025 - 09:33 WITA

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Trending di Hukrim