Menu

Mode Gelap
Dugaan KDRT Balon Bupati Kolaka Masih Bergulir di Polda Sultra Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati

Daerah · 15 Nov 2023 03:56 WITA ·

PMII Kendari Minta Bawaslu dan Gakumdu Tindak Tegas Pj Bupati Muna Barat


 Ketua Pengurus Cabang (PC PMII) Kota Kendari, Muhammad Alamsyah saat berorasi. Foto : Istimewa Perbesar

Ketua Pengurus Cabang (PC PMII) Kota Kendari, Muhammad Alamsyah saat berorasi. Foto : Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Heboh di media sosial seorang Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahri diduga mengkampanyekan calon Presiden Republik Indonesia, Ganjar Pranowo dan calon Anggota DPD RI, La Ode Umar Bonte.

Atas hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Kendari, Muhammad Alamsyah turut berkomentar. Menurutnya, tidak sepantasnya seorang Pj Bupati ikut terlibat dalam mengkampanyekan kandidat Capres-Cawapres termasuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar seluruh penyelenggara negara untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024 di hadapan seluruh Pj Bupati dan Pj Gubernur seluruh di Indonesia beberapa waktu yang lalu,” ucapnya, Selasa,14 November 2023.

Muhammad Alamsyah menjelaskan, pihaknya meminta Bawaslu Sultra dan Gakumdu untuk segera menindak tegas dan menelusuri serta membuktikan terkait dugaan keberpihakan Pj Bupati Muna Barat.

“Itu harus ditindak dan saya mengajak masyarakat untuk ikut mengawal persoalan ini, karena kita sama-sama tidak menginginkan ada penyelenggara negara yang tidak netral di Pemilu 2024,” ujarnya.

Lanjut Alamsyah menegaskan Pj Bupati Muna Barat, Bahri diduga lalai dan harus menjadi perhatian serius oleh Bawaslu Sultra dan Gakumdu, sehingga jika terbukti melanggar, harus segera diberi sanksi tegas.

“Kalau perlu diberhentikan dari jabatannya, agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi penyelenggara negara yang tidak netral di Pemilu 2024,” tandasnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 368 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Buka Gelar Operasional Tahun 2023, Ini Kata Wakapolda Sultra

4 Desember 2023 - 15:56 WITA

Polda Sultra Gelar Post Assessment Peningkatan Kemampuan Manajerial Personel

4 Desember 2023 - 13:27 WITA

Momen HUT Korpolairud ke-73, Polda Sultra Santuni Keluarga Nelayan di Pulau Cempedak

1 Desember 2023 - 19:57 WITA

Pemda Konkep Kawal Program Reklamasi PT GKP

1 Desember 2023 - 15:52 WITA

AP2 Sultra Apresiasi Pengoperasien Rumah Sakit Tipe D Kota Kendari

1 Desember 2023 - 08:37 WITA

DPRD Muna Sahkan Perda APBD TA 2024 Dengan Beberapa Catatan

30 November 2023 - 23:37 WITA

Trending di Daerah
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....