Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 15 Nov 2023 03:56 WITA ·

PMII Kendari Minta Bawaslu dan Gakumdu Tindak Tegas Pj Bupati Muna Barat


 Ketua Pengurus Cabang (PC PMII) Kota Kendari, Muhammad Alamsyah saat berorasi. Foto : Istimewa Perbesar

Ketua Pengurus Cabang (PC PMII) Kota Kendari, Muhammad Alamsyah saat berorasi. Foto : Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Heboh di media sosial seorang Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahri diduga mengkampanyekan calon Presiden Republik Indonesia, Ganjar Pranowo dan calon Anggota DPD RI, La Ode Umar Bonte.

Atas hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Kendari, Muhammad Alamsyah turut berkomentar. Menurutnya, tidak sepantasnya seorang Pj Bupati ikut terlibat dalam mengkampanyekan kandidat Capres-Cawapres termasuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar seluruh penyelenggara negara untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024 di hadapan seluruh Pj Bupati dan Pj Gubernur seluruh di Indonesia beberapa waktu yang lalu,” ucapnya, Selasa,14 November 2023.

Muhammad Alamsyah menjelaskan, pihaknya meminta Bawaslu Sultra dan Gakumdu untuk segera menindak tegas dan menelusuri serta membuktikan terkait dugaan keberpihakan Pj Bupati Muna Barat.

“Itu harus ditindak dan saya mengajak masyarakat untuk ikut mengawal persoalan ini, karena kita sama-sama tidak menginginkan ada penyelenggara negara yang tidak netral di Pemilu 2024,” ujarnya.

Lanjut Alamsyah menegaskan Pj Bupati Muna Barat, Bahri diduga lalai dan harus menjadi perhatian serius oleh Bawaslu Sultra dan Gakumdu, sehingga jika terbukti melanggar, harus segera diberi sanksi tegas.

“Kalau perlu diberhentikan dari jabatannya, agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi penyelenggara negara yang tidak netral di Pemilu 2024,” tandasnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 475 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dibawah Kepemimpinan Ruksamin-Abuhaera, Konut Raih Prestasi Gemilang dari Ombudsman

10 Desember 2024 - 20:18 WITA

Wakil Bupati Konawe Utara Buka Orientasi PPPK Angakatan II

10 Desember 2024 - 20:05 WITA

Pelantikan APP BIPA dan Upaya BB Sultra Mendorong Pengembangan BIPA

3 Desember 2024 - 20:23 WITA

Percayakan Polisi Tangani Kasus SARA, DPP LAT Minta Masyarakat Tetap Jaga Keharmonisan

3 Desember 2024 - 19:46 WITA

Hadiri HUT Ditpolairud, Kepala KUPP Lapuko Tekankan Pentingnya Sinergitas

3 Desember 2024 - 19:06 WITA

Polda Sultra Imbau Masyarakat Jangan Terjebak Hoaks Pasca Pilkada 2024

3 Desember 2024 - 18:46 WITA

Trending di Daerah