Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Apr 2026 13:12 WITA ·

Ampuh Sultra Dorong Pemprov Bentuk Perda, Wajibkan Kendaraan Tambang dan Smelter Gunakan Plat DT


 Direktur Aliansi Peduli Hukum Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur Aliansi Peduli Hukum Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan seluruh kendaraan operasional di sektor pertambangan dan industri smelter menggunakan nomor polisi berplat DT.

Dorongan tersebut disampaikan setelah Ampuh Sultra mengamati masih banyak perusahaan pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara yang menggunakan kendaraan, seperti dump truck dan alat berat, dengan nomor polisi dari luar daerah.

Direktur Ampuh Sultra mengatakan kondisi itu berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Di wilayah pertambangan kita di Sultra ini masih banyak kendaraan yang menggunakan plat luar, seperti dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Kalimantan, dan beberapa daerah lainnya. Artinya, pembayaran pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Sultra, melainkan ke daerah asal kendaraan itu terdaftar,” ujarnya, Kamis, 30 April 2026.

Pihaknya menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Pasalnya, infrastruktur jalan di Sulawesi Tenggara digunakan sebagai jalur operasional kendaraan perusahaan, sementara penerimaan pajaknya justru dinikmati daerah lain.

“Ini salah satu alasan kami mendorong Pemprov Sultra untuk membentuk Perda, agar seluruh kendaraan di sektor pertambangan maupun industri smelter wajib membayar pajak di Sultra,” katanya.

Ampuh Sultra meyakini, apabila Perda tersebut dapat dibentuk dan diterapkan secara maksimal, maka pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan.

Menurut mereka, peningkatan penerimaan pajak tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di Sulawesi Tenggara.

“Kalau pendapatan pajak maksimal, kemudian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, kami yakin persoalan jalan yang selama ini menjadi problem utama di Sultra dapat segera diatasi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jelang Hari Buruh 2026, Tiga Buruh PT TPM Menang Gugatan dan Dapat Pesangon

30 April 2026 - 14:04 WITA

Raih Skor 74,533, Pemkab Bombana Peringkat Lima IPKD Sultra 2026

30 April 2026 - 10:54 WITA

Pemkab Bombana Jamin Seleksi Paskibraka 2026 Transparan dan Bebas KKN

30 April 2026 - 10:30 WITA

Pemda Konawe Gandeng LBH HAMI, Jamin Pendampingan Hukum Warga Kurang Mampu

30 April 2026 - 09:43 WITA

Mobil Box Tergelincir Akibat Tumpahan Solar di Lasolo Konut, Kendaraan Terbalik

29 April 2026 - 17:35 WITA

RTRW Bombana Direvisi, Kawasan Tambang Nikel di Pulau Kabaena Resmi Dihapus!

29 April 2026 - 14:53 WITA

Trending di Daerah