KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara menangkap seorang pria inisial JA (50) di Desa Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
JA yang merupakan seorang pertani asal Desa Wawo ini ditangkap polisi karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, melalui Ps. Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku,” ujarnya, Minggu, 8 Maret 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di samping rumah dekat jendela.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 90 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, satu sachet plastik bening kosong ukuran besar bertuliskan klip plastik, serta satu unit handphone OPPO A53 warna biru.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lin)
















