Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Agu 2025 12:17 WITA ·

Pertambangan di Kawasan Hutan, CV UBP Diwajibkan Bayar Denda PNPB PPKH


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KENDARI – CV Unaaha Bakti Persada (UBP), sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini dihadapkan pada sanksi administratif yang berat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.787/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022, CV UBP diwajibkan membayar denda administratif PNPB PPKH karena belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Keputusan tersebut merupakan peringatan keras bagi CV UBP untuk segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Dalam SK tersebut, CV UBP dicantumkan dalam nomor urut 84 dengan luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi (HP). Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

CV UBP dikenakan Pasal 110 A yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. Sanksi administratif tersebut berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. Dengan demikian, CV UBP harus siap menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan.

Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan. Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dalam konteks ini, CV UBP harus segera mengambil langkah-langkah untuk memenuhi persyaratan yang berlaku dan menghindari sanksi administratif yang lebih berat. Pemerintah juga harus terus mengawasi kegiatan usaha di kawasan hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dengan demikian, kasus CV UBP menjadi contoh bagi perusahaan lain yang beroperasi di kawasan hutan. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan bahwa kegiatan usaha di kawasan hutan dilakukan dengan bertanggung jawab.(red)

Artikel ini telah dibaca 285 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

RS Jantung Oputa Yi Koo Diduga Menunggak Pembayaran Alkes

30 Juni 2026 - 21:47 WITA

Turnamen Tenis Kapolres Konut Cup 2026 Rampung, Pasangan Sahirman-Erick Juara I

30 Juni 2026 - 20:45 WITA

Kapolda Sultra dan FKUB Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang HUT Bhayangkara

30 Juni 2026 - 20:35 WITA

IRT Tewas Usai Pikap Tabrak Truk Parkir di Kolaka, Tiga Anak Terluka

30 Juni 2026 - 13:02 WITA

Warga Pertanyakan Legalitas Jalan Hauling dan Jetty PT GMS di Laonti Konsel 

30 Juni 2026 - 09:56 WITA

Bank Sultra Beri Beasiswa Rp200 Juta, Ringankan Biaya Kuliah 80 Mahasiswa UMKOTA

29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Trending di Daerah