Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Sep 2023 19:37 WITA ·

Pernyataan Dirut PT BNP Dianggap Menjebak Dirinya Sendiri


 Jefri Ketua P3D-Konut. Foto: Istimewa Perbesar

Jefri Ketua P3D-Konut. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Pernyataan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Nickle Pratama (BNP) Askiran Razak yang menjelaskan bahwa PT BNP mempunya izin yang lengkap dan akan melaporkan Dirkrimsus Ke Mabes Polri dan Propam menuai sorotan.

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah konawe Utara (P3D-KONUT) menilai Direktur PT BNP sedang dalam menjebak dirinya sendiri ke ranah hukum. Pasalnya, kata Jefri, seharusnya Dirut PT BNP tidak usah membela diri ke publik tapi tunjukan saja bukti yang valid kepada pihak penegak hukum agar semua berdasarkan data bukan omongan belaka.

Menurut Jefri, ada beberapa bukti yang harus ditunjukan PT BNP yaitu mulai dari rekomendasi Surat IUPK maupun IUP penjualan komoditas nikel, izin pinjam paka kawasan hutan (IPPKH), surat izin lintas jalan ke IUP PT Antam tbk maupun ke IUP Lain, dan surat rekomendasi kerja sama pemakaian terminal khusus.

Jadi jika empat surat utama itu ditunjukan ke penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra maka PT BNP mempunyai dasar kekuatan hukum untuk membela diri, namun jika tidak maka dia sedang menjebak dirinya sendiri dalam ranah hukum.

“Jika Direktur PT BNP beralibi mempunyai izin usaha melakukan penjualan komodotas nikel di lokasi tersebut, yang jadi pertanyaan di kawasan tersebut tidak ada aktivitas pertambangan karena wilayah tersebut merupakan lahan koridor (tanpa IUP) jadi ore nikel mana yang dia mau angkut untuk dijual?”, cetus Jefri.

Berarti dengan kata lain, lanjut Jefri, PT BNP harus melakukan produksi untuk menghasilkan ore nikel untul di jual ke pabrik.

“Jadi logikanya tidak masuk akal izinnya terkait penjualan tapi di wilayah tersebut tidak memiliki kontraktror yang sedang menghasilkan ore nikel sehingga ini menjadi pertanyaan besar untuk di investigasi”, ungkapnya.

Jefri juga menyebut Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Reskrim Polres Konut tidak akan mungkin melakukan penahaan alat berat tanpa mengivenstigasi dan mengecek terlebih dahulu izin perusahan.

“Disisi lain kami menduga PT BNP berkolaborasi dengan PT BTM untuk melakukan kegiatan pertambangan di lahan koridor tersebut dengan beberapa informasi bahwa PT BNP mematok pembayaran sebesar seratus sampai seratus lima puluh juta per hektar untuk kontraktor jika mau melakukan kegiatan di lokasi yang di klaim milik PT BNP”, tukasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 385 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas

6 Juli 2025 - 14:47 WITA

Trending di Hukrim