Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 16 Sep 2023 19:37 WITA ·

Pernyataan Dirut PT BNP Dianggap Menjebak Dirinya Sendiri


 Jefri Ketua P3D-Konut. Foto: Istimewa Perbesar

Jefri Ketua P3D-Konut. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Pernyataan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Nickle Pratama (BNP) Askiran Razak yang menjelaskan bahwa PT BNP mempunya izin yang lengkap dan akan melaporkan Dirkrimsus Ke Mabes Polri dan Propam menuai sorotan.

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah konawe Utara (P3D-KONUT) menilai Direktur PT BNP sedang dalam menjebak dirinya sendiri ke ranah hukum. Pasalnya, kata Jefri, seharusnya Dirut PT BNP tidak usah membela diri ke publik tapi tunjukan saja bukti yang valid kepada pihak penegak hukum agar semua berdasarkan data bukan omongan belaka.

Menurut Jefri, ada beberapa bukti yang harus ditunjukan PT BNP yaitu mulai dari rekomendasi Surat IUPK maupun IUP penjualan komoditas nikel, izin pinjam paka kawasan hutan (IPPKH), surat izin lintas jalan ke IUP PT Antam tbk maupun ke IUP Lain, dan surat rekomendasi kerja sama pemakaian terminal khusus.

Jadi jika empat surat utama itu ditunjukan ke penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra maka PT BNP mempunyai dasar kekuatan hukum untuk membela diri, namun jika tidak maka dia sedang menjebak dirinya sendiri dalam ranah hukum.

“Jika Direktur PT BNP beralibi mempunyai izin usaha melakukan penjualan komodotas nikel di lokasi tersebut, yang jadi pertanyaan di kawasan tersebut tidak ada aktivitas pertambangan karena wilayah tersebut merupakan lahan koridor (tanpa IUP) jadi ore nikel mana yang dia mau angkut untuk dijual?”, cetus Jefri.

Berarti dengan kata lain, lanjut Jefri, PT BNP harus melakukan produksi untuk menghasilkan ore nikel untul di jual ke pabrik.

“Jadi logikanya tidak masuk akal izinnya terkait penjualan tapi di wilayah tersebut tidak memiliki kontraktror yang sedang menghasilkan ore nikel sehingga ini menjadi pertanyaan besar untuk di investigasi”, ungkapnya.

Jefri juga menyebut Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Reskrim Polres Konut tidak akan mungkin melakukan penahaan alat berat tanpa mengivenstigasi dan mengecek terlebih dahulu izin perusahan.

“Disisi lain kami menduga PT BNP berkolaborasi dengan PT BTM untuk melakukan kegiatan pertambangan di lahan koridor tersebut dengan beberapa informasi bahwa PT BNP mematok pembayaran sebesar seratus sampai seratus lima puluh juta per hektar untuk kontraktor jika mau melakukan kegiatan di lokasi yang di klaim milik PT BNP”, tukasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 288 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Walhi-Masyarakat Angata Tuntut Keadilan Atas Lahan yang Diklaim dan Kriminalisasi Petani

28 November 2023 - 14:53 WITA

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti

27 November 2023 - 17:37 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....