Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 6 Mei 2024 20:42 WITA · waktu baca 1 menit

Perkara Korupsi Blok Mandiodo, Mantan Direktur PT KPP Divonis Empat Tahun Penjara


 Sidang pembacaan putusan terdakwa Mantan Direktur PT KKP Andi Adriansyah dalam kasus korupsi PT Antam Tbk Blok Mandiodo Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan terdakwa Mantan Direktur PT KKP Andi Adriansyah dalam kasus korupsi PT Antam Tbk Blok Mandiodo Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadili terdakwa kasus korupsi nikel PT Antam, Andi Adriansyah (AA), Senin, 6 Mei 2024.

Andi Andriansyah sendiri, satu dari empat terdakwa yang bersidang di PN Tipikor Kota Kendari. Dalam putusannya, Majelis Hakim Sugeng memvonis empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun pidana badan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Andriansyah, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta,” ujar Sugeng membacakan putusan Andi Andriansyah yang disaksikan JPU dan tim kuasa hukum.

Selain itu, Mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) ini, juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara yang disebabkan PT KPP senilai Rp45 miliar.

Apabila terdakwa Andi Andriansyah, dalam kurun satu bulan setelah keputusan tetap pengadilan, terpidana tidak dapat melunasi, maka harta benda terpidana akan disita jaksa, dan selanjutnya dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Kendati demikian, harta benda terpidana tidak bisa menutupi uang pengganti, tetapi hanya ada sebagian, maka diperhitungkan secara proposional, dan gantikan pidana badan. Serta jika terpidana tidak memiliki uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

“Terdakwa Andi Andriansyah untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp45 miliar,” jelas Sugeng.

Sugeng menerangkan, keputusan atas vonis yang diberikan kepada terdakwa Andi Andriansyah sudah sesuai sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 KUHPidana.

Adapun alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU, diantaranya Andi Andriansyah tidak pernah dipidana, dan sopan santun selama proses sidang berjalan.

“Sementara pidana yang memberatkan terdakwa Andi Andriansyah tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(sai)

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragedi Penikaman di Muna, Polisi Kejar Pelaku

10 Mei 2025 - 18:04 WITA

FMPB: Pertambangan Emas Ilegal di Bombana Masih Marak

10 Mei 2025 - 11:02 WITA

Kejati Sultra Periksa Kepala Wilker Kolaka Utara dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

10 Mei 2025 - 10:49 WITA

Bejat! Seorang Kakek Sambung di Kendari Tega Cabuli Cucunya

10 Mei 2025 - 09:38 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Prostitusi di Penginapan

10 Mei 2025 - 09:28 WITA

Soal Dugaan Korupsi Kantor Penghubung, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Sultra

9 Mei 2025 - 19:42 WITA

Trending di Hukrim