Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Mei 2024 20:42 WITA ·

Perkara Korupsi Blok Mandiodo, Mantan Direktur PT KPP Divonis Empat Tahun Penjara


 Sidang pembacaan putusan terdakwa Mantan Direktur PT KKP Andi Adriansyah dalam kasus korupsi PT Antam Tbk Blok Mandiodo Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan terdakwa Mantan Direktur PT KKP Andi Adriansyah dalam kasus korupsi PT Antam Tbk Blok Mandiodo Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadili terdakwa kasus korupsi nikel PT Antam, Andi Adriansyah (AA), Senin, 6 Mei 2024.

Andi Andriansyah sendiri, satu dari empat terdakwa yang bersidang di PN Tipikor Kota Kendari. Dalam putusannya, Majelis Hakim Sugeng memvonis empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun pidana badan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Andriansyah, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta,” ujar Sugeng membacakan putusan Andi Andriansyah yang disaksikan JPU dan tim kuasa hukum.

Selain itu, Mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) ini, juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara yang disebabkan PT KPP senilai Rp45 miliar.

Apabila terdakwa Andi Andriansyah, dalam kurun satu bulan setelah keputusan tetap pengadilan, terpidana tidak dapat melunasi, maka harta benda terpidana akan disita jaksa, dan selanjutnya dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Kendati demikian, harta benda terpidana tidak bisa menutupi uang pengganti, tetapi hanya ada sebagian, maka diperhitungkan secara proposional, dan gantikan pidana badan. Serta jika terpidana tidak memiliki uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

“Terdakwa Andi Andriansyah untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp45 miliar,” jelas Sugeng.

Sugeng menerangkan, keputusan atas vonis yang diberikan kepada terdakwa Andi Andriansyah sudah sesuai sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 KUHPidana.

Adapun alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU, diantaranya Andi Andriansyah tidak pernah dipidana, dan sopan santun selama proses sidang berjalan.

“Sementara pidana yang memberatkan terdakwa Andi Andriansyah tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(sai)

Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di 10 TKP

5 November 2025 - 19:51 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Trending di Hukrim