PENAFAKTUAL.COM, MUNA – LSM Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) meminta kepada Kepolisian Resort (Polres) Muna untuk serius dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Umum Gerak Sultra, La Ode Supriadin mengatakan terdapat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga mandek proses penyelidikannya di Polres Muna, diantaranya terkait Pengadaan Alat Laboratorium Kesehatan (Alat PCR Test) pada Dinas Kesehatan TA 2020, dan Pengadaan Mesin Oven Kayu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan TA 2017.
Polres Muna telah melakukan rangkaian penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat PCR Test dan pengadaan mesin oven kayu sejak tahun 2021 dan telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 16 Mei 2022 sesuai pernyataan Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra.
“Penyidik telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dua kegiatan tersebut, bahkan telah dilakukan gelar perkara, namun sampai saat ini hasilnya masih stagnan, sehingga tidak ada kejelasan terhadap status hukumnya” ujar ALa Ode Supriadin kepada awak media, Selasa, 11 Juli 2023.
Pria yang akrab disapa Adin Laiworu itu mengungkapkan sudah dua tahun penyidik Polres Muna melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat PCR Test dan pengadaan mesin oven, dibawah kepemimpinan dua orang Kapolres Muna dan empat orang Kasat Reskrim Polres Muna.
“Penyelidikannya telah dilakukan mulai dari Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho dan saat ini AKBP Mulkaifin, sedangkan untuk Kasat Reskrim, mulai dari IPTU Hamka, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, IPTU Alamsyah Nugraha, dan saat ini AKP Asrun, namun belum juga dituntaskan”, bebernya.
Adin Laiworu mengaku selalu datang ke Polres Muna untuk mempertanyakan proses hukum yang dilakukan pihak Reskrim Polres Muna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat PCR Terst dan pengadaan mesin oven kayu, namun sampai saat ini masih belum ada progres.
Sehingga ia berharap kepada Kapolres dan Kasat Reskrim untuk secepatnya menuntaskan persoalan tersebut, agar tidak ada lagi stigma buruk dari masyarakat terhadap kinerja Kepolisian dalam berperan memberantas dugaan tindak pidana korupsi.
Selain dua kasus dugaan korupsi tersebut, Polres Muna juga diharapkan bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Bibit Kopi Robusta di Kabupaten Muna yang bersumber dari DD (Dana Desa) TA 2022 yang telah kami laporkan.
“Kami selalu berkunjung Kapolres Muna dan berharap tahun ini, selain kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Bero Kab. Muna Barat yang telah mendapatkan kepastian hukum oleh Penyidik Polres Muna, ada kejelasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kab. Muna, terkhusus yang telah kami laporkan” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkafin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun saat ditemui awak media, mengatakan penyelidikan dugaan kasus korupsi Alat PCR Test masih berjalan dan saat ini akan melaksanakan pemeriksaan kepada pihak PT Indofarma di Makasar.
Sedangkan untuk pengadaan alat oven kayu terdapat hambatan, karena mantan Kadis Perindag Muna, Sukarman Loke yang saat itu menjadi kuasa pengguna anggaran telah ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Terkait kasus Alat PCR Test, dalam waktu dekat ini kita akan ke kantor PT Indofarma Makasar. Insya Allah minggu depan, setelah selesai pelaksanaan gelar perkara kasus lainnya di Polda Sultra, kami akan langsung ke makasar”, ujar AKP Asrun, Selasa, 11 Juli 2023.
Asrun juga berjanji akan menuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat dan akan segera memberikan informasi terkait hasil dari proses penyelidikan kasus Alat PCR Tes setelah dari Makasar.
Selain itu, terkait kasus dugaan korupsi bibit kopi robusta di Kabupaten Muna yang menggunakan DD TA 2022 masih sementara berjalan proses penyelidikannya.
“Kami akan infokan hasilnya setelah rampung dari pemeriksaan PT Indofarma agar ada kepastian hukumnya, termasuk terkait kasus dugaan korupsi bibit kopi robusta yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya beberapa mantan Plt Kepala Desa, Camat, termasuk mantan Kadis DPMD, Rustam” pungkasnya.
Penulis: Nursan