Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Mar 2023 19:31 WITA ·

Penjelasan PN Kendari Terkait Objek Eksekusi Lahan di Mokoau


 Kantor PN Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor PN Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Menyikapi pemberitaan yang menyebutkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari salah menentukan objek sita eksekusi, Humas PN Kendari Ahmad Yani, SH., MH menjelaskan bahwa PN Kendari baru melakukan pemetaan objek sita eksekusi dan belum mengeluarkan penetapan pelaksanaan sita.

“Apa yang dilakukan oleh juru sita PN Kendari adalah melakukan pengukuran pada objek perkara dan memastikan apakah objek yang ditunjuk oleh pemohon eksekusi adalah benar-benar objek perkara yang dimaksud”, kata Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Maret 2023.

Hal ini, lanjut Ahmad Yani, untuk memastikan objek sita eksekusi tidak keliru. Namun, pada saat di lapangan prinsipal pemohon eksekusi tidak hadir dan objek sita hanya ditunjukkan oleh pihak developer dan bukan pemohon langsung.

Oleh karena itu, tim juru sita PN Kendari kemudian mengambil sikap untuk kembali berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga finalisasi objek perkara tidak keliru.

Yani menambah bahwa jika ada pihak-pihak yang keberatan atas objek sita dimaksud tentu PN akan mengambil sikap hati-hati dan memastikan objek sita benar-benar objek perkara yang disengketakan.

“Sebagai tambahan bahwa saat ini terjadi banyak perubahan pada objek perkara yang dulunya adalah hutan belukar saat ini sudah ada beberapa titik yang berpenghuni dan didirikan rumah permanen”, tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Kendari diduga salah titik koordinat melakukan eksekusi lahan di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Tamin selaku pemilik sah tanah yang dieksekusi oleh Pengadilan mengaku kaget dengan tindakan juru sita PN Kendari yang secara sepihak mematok lahan miliknya.

“Kita juga kaget, tiba-tiba mereka (Juru sita) turun mematok, tidak ada juga pemberitahuan yang kita dapat sebelumnya,” katanya kepada media ini, Kamis, 9 Maret 2023.

Sita eksekusi lahan iru berdasarkan keputusan penetapan PN Kendari tanggal 20 Februari tahun 2023 Nomor 82/Pen.Sita.Eks/2018 /PN Kendari

TIM

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Konsel Dipaksa Aborsi, Kekasihnya Kabur Setelah Janin Digugurkan

15 Desember 2025 - 20:19 WITA

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera

15 Desember 2025 - 18:48 WITA

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim