Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Mar 2025 23:37 WITA ·

Pengeroyokan Mahasiswa oleh Oknum Security SPBU Baruga, LBH HAMI Sultra Siap Mengawal


 Andre Darmawan, Ketua LBH HAMI Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Andre Darmawan, Ketua LBH HAMI Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap mengawal kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) oleh oknum security SPBU Tendean Baruga.

Menurut advokat Sultra, Andre Darmawan, tindakan oknum security tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Ini kan cara-cara penanganan keluhan yang tidak benar, bagaimana seseorang itu mengeluh atau mengadu itu di keroyok oleh beberapa orang di petugas SPBU,” jelasnya.

Andre juga menegaskan bahwa LBH HAMI Sultra akan siap mengawal laporan polisi yang telah dibuat oleh korban. “Kami akan siap mengawal laporan polisi tersebut,” tegasnya.

Korban, MS, menceritakan bahwa ia mengalami pengeroyokan oleh oknum security SPBU Baruga setelah ia mengeluh tentang kualitas pertalite yang membuat motornya mogok. Ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Baruga.

Kapolsekta Baruga, AKP RJ. Agung Pratomo, membenarkan aduan tersebut dan telah memeriksa beberapa saksi.

“Iya benar Pak, jadi saat ini kami sudah mengambil beberapa keterangan saksi,” katanya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim