Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 10 Mei 2025 19:24 WITA ·

Penganiayaan di Konut, Kapolres Turun Tangan Lakukan Mediasi


 AKBP Rico Fernanda, turun langsung melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban penganiayaan. Foto: Istimewa Perbesar

AKBP Rico Fernanda, turun langsung melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban penganiayaan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut), AKBP Rico Fernanda, turun langsung melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban penganiayaan dan organisasi masyarakat (Ormas) pada Sabtu (10/5/2025). Mediasi ini dilakukan untuk mengantisipasi amukan massa terhadap pelaku.

Pada Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 01.50 WITA, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang, yaitu seorang anggota TNI Yonif 711/RKS dan seorang anggota Komandan Cadangan (Komcad), di Kelurahan Langgikima, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Kejadian bermula ketika kedua korban, MH (23) dan DH (33), duduk di depan tempat hiburan malam (THM) Cafe Lucky Jambu-jambu. Mereka terlibat cekcok adu mulut dengan tamu yang keluar dari kafe, yang kemudian berujung pada perkelahian. Pelaku, A (36), menusuk kedua korban dengan senjata tajam jenis badik.

Korban MH (23) mengalami empat tusukan senjata tajam dan dirujuk ke Rumah Sakit Kabupaten Konawe Utara, kemudian ke RS Korem di Kota Kendari untuk penanganan medis. Korban DH (33) mengalami satu tusukan di bagian pinggang sebelah kiri dan masih dalam penanganan medis di Puskesmas Langgikima.

“Saat ini kami terus melakukan mediasi dengan keluarga korban dan para tokoh ormas agar pelaku dapat dibawa ke kantor Polres Konawe Utara dengan aman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Rico Fernanda.

Dengan mediasi ini, diharapkan situasi dapat terkendali dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AMPK Sultra Soroti PT TMS, Desak Kejati Tindak Tegas atas Dugaan Pelanggaran UU Kehutanan

23 September 2025 - 18:35 WITA

PT WIN Hadirkan Senyum Warga Wonuakongga Lewat Perbaikan Jalan dan Air Bersih

23 September 2025 - 15:59 WITA

Parah! PT Arga Morini Indah Diduga Menambang Tanpa PPKH di Buton Tengah

22 September 2025 - 21:32 WITA

KPIP Sultra Desak Pemerintah Evaluasi PT IPIP Kolaka: Dari PSN hingga Pelanggaran Hukum

22 September 2025 - 20:46 WITA

PN Unaaha Tolak Gugatan Perdata PT TPM Rp10 Miliar terhadap Eks Karyawan

17 September 2025 - 06:45 WITA

Meneladani Akhlak Mulia Rasulullah: Disdikbud Bombana Gelar Peringatan Maulid

16 September 2025 - 20:43 WITA

Trending di Daerah