Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 23 Sep 2025 18:35 WITA ·

AMPK Sultra Soroti PT TMS, Desak Kejati Tindak Tegas atas Dugaan Pelanggaran UU Kehutanan


 AMPK Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa
Perbesar

AMPK Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Selasa, 23 September 2025 siang.

Aksi tersebut menyoroti aktivitas PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang diduga telah melanggar undang-undang kehutanan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

“PT TMS diduga melakukan penambangan terbuka tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dilakukan di kawasan hutan lindung dengan luas garapan sekitar 147,60 Ha,” ungkap Hamlin, perwakilan massa aksi.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur PT TMS atas dugaan tindak pidana kehutanan. Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRD Sultra segera merekomendasikan sanksi berupa pencabutan IUP PT TMS.

“Direktur PT TMS harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS pada Kamis, 11 September 2025.(red)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rumah Dua Lantai di Kendari Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

17 Februari 2026 - 22:15 WITA

Travelina Indonesia Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah di Madinah

16 Februari 2026 - 10:21 WITA

Intimidasi dan Denda di Bandara Halu Oleo: Driver Transportasi Online Meminta Kejelasan Regulasi

16 Februari 2026 - 09:08 WITA

Klarifikasi Panitia Musprov Kadin Sultra, Tegaskan Bukan Acara Pemerintah

16 Februari 2026 - 07:44 WITA

Kronologi KM Cahaya Intan Celebes Tenggelam di Teluk Bone: Berangkat Saat Cuaca Ekstrem

14 Februari 2026 - 22:32 WITA

Kadin Sultra Selenggarakan “Gerakan Pangan Murah” Jelang Ramadhan

14 Februari 2026 - 19:36 WITA

Trending di Daerah