Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Politik · 2 Feb 2025 12:56 WITA ·

Pengacara Sebut Penetapan DPO Yusuf Contessa Terkesan Dipaksakan


 Andri Dermawan. Foto: Istimewa Perbesar

Andri Dermawan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tiba-tiba disematkan kepada Yusuf Contessa (YC), tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menuai protes keras dari pengacaranya.

Mereka menilai langkah ini aneh dan janggal, mengingat kliennya selama ini selalu kooperatif memenuhi setiap panggilan penyidik.

“Tiba-tiba muncul status DPO, padahal YC tidak pernah mangkir selama ada surat pemanggilan resmi. Apa dasar penerbitan DPO ini? Ini terkesan dipaksakan,” tegas pengacara YC, Andre Darmawan.

Andre menambahkan bahwa kasus ini sebenarnya penuh kejanggalan, yang mana kasus ini bermula pada 2021, ketika seorang kontraktor berinisial FY diduga menyuap mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) berinisial AMN melalui ajudannya untuk mengamankan proyek PEN. YC disebut sebagai saksi dalam transaksi suap tersebut.

Namun, proyek itu batal setelah AMN ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dana PEN. FY pun menuntut pengembalian uang suap sebesar Rp500 juta yang diberikan kepada ajudan AMN. Alih-alih menempuh jalur hukum yang tepat, FY justru melaporkan YC ke Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan penipuan.

Kejanggalan Proses Penyidikan

Andre juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya, bukti penting berupa pesan WhatsApp dari FY kepada YC terkait pemberian suap tersebut dan juga pesan FY yang meminta YC menagih uang Rp500 juta kepada mantan Bupati Koltim, tetapi tidak dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk pengakuan ajudan AMN dan AMN yang telah menerima uang tersebut, tidak dipertimbangkan

“Pesan itu disimpan, tidak diklarifikasi kepada FY, dan tidak dijadikan pertimbangan dalam penyidikan, sehingga ini sangat mencurigakan” ungkap Andre.

Andre menilai ada upaya rekayasa hukum untuk mengalihkan kasus ini dari suap menjadi penipuan.

“Ini jelas kasus suap, bukan penipuan. Namun, Polda Sultra seolah bekerja sama dengan FY untuk menjerat YC,” tegasnya.

Diduga, ada intervensi dari petinggi Mabes Polri dan Polda Sultra yang memaksakan kasus ini terus berjalan.

Berkas Bolak-Balik, Kriminalisasi Terus Berlanjut

Kejanggalan lain terlihat dari perjalanan berkas kasus ini yang sudah tiga kali bolak-balik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun belum juga mencapai status P21.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apa karena formal materiil yang belum terpenuhi, atau karena banyaknya kejanggalan dalam kasus ini?” tanya Andre.

Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan kriminalisasi terhadap YC.

“Kasus ini harus dihentikan. Ini bukan penipuan, melainkan suap antara FY dan mantan Bupati Koltim. Kami juga mendesak agar kasus suap FY segera diusut tuntas,” tegasnya.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa hukum dan intervensi dalam penanganan perkara di tingkat regional, sehimgga kami menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang sarat kontroversi ini.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Usai Putusan MK, Yudhianto Ucapkan Selamat kepada Siska-Sudirman

6 Februari 2025 - 17:56 WITA

AJP Hadiri Rakernas MPO dan Puncak HUT MKGR ke-65

18 Januari 2025 - 17:40 WITA

Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketum DPP PBB Periode 2025-2030

15 Januari 2025 - 12:09 WITA

Soal PPN 12 Persen, Bahtra Sebut PDIP ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’

21 Desember 2024 - 20:04 WITA

Jubir Sebut Kemenangan ASR-Hugua Adalah Kemenangan Seluruh Rakyat Sultra

10 Desember 2024 - 22:25 WITA

KPU Tetapkan ASR-Hugua Menang di Pilgub Sultra dengan Suara 52,39 Persen

10 Desember 2024 - 22:14 WITA

Trending di Politik