Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 11 Jan 2023 13:44 WITA ·

Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Dinilai Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti


 Sejumlah karyawan perusahaan tambang di Wawonii. Foto: Istimewa Perbesar

Sejumlah karyawan perusahaan tambang di Wawonii. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONKEP – Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan hukum yang sedang berproses serta tidak ceroboh mendesak pencabutan kegiatan usaha dan Izin usaha pertambangan sebuah perusahaan. Hal tersebut disampaikan Zubair Halulanga, SH, advokat dan pegiat sosial di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)

“Saya sudah mengecek di website resmi Mahkamah Agung, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian disampaikan Zubair.

Lebih lanjut dia menegaskan, sebelum pemerintah Daerah Konawe Kepulauan mengeluarkan RTRW, sinkronisasi dan harmonisasi sudah dilakukan pada dokumen tata ruang di level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional. Sehingga, permohonan revisi RTRW, tidak serta merta dapat menghentikan kegiatan pertambangan maupun IUPnya.

“Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” beber Pria kelahiran Lampeapi, Wawonii.

Lebih lanjut, pengabulan permohonan judicial review RTRW tersebut tidak serta merta secara otomatis menghentikan kegiatan pertambangan terutama pada perusahaan yang yang telah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah, seperti pembayaran PNBP dan kewajiban lainnya.

Sebagai advokat dan masyarakat Wawonii, ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses judicial review yang tengah berlangsung. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan sebuah tindakan, desakan ataupun lainnya berdasarkan asumsi belaka.

“Itu sangat berbahaya dan mengganggu stabilitas keamanan dan memicu konflik di masyarakat Wawonii yang saat ini yang sedang kondusif, aman dan semuanya berjalan dengan baik,” pungkas Zubair.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jetty PT IPIP, Disnakertrans Sultra: Belum Ada Laporan

15 April 2025 - 13:30 WITA

Anggota Polri Ditikam OTK di Buton, Begini Kronologinya!

15 April 2025 - 07:18 WITA

Polres Buton Buru Pelaku Penikaman Anggota Polri

15 April 2025 - 07:05 WITA

Anggota Polri Jadi Korban Penikaman di Buton

15 April 2025 - 06:47 WITA

Kecelakaan Kerja di Jetty PT IPIP Kolaka, Satu Orang Tewas di TKP

14 April 2025 - 21:31 WITA

Soal Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Geledah Rumah La Nyalla

14 April 2025 - 20:36 WITA

Trending di Hukrim